Teks foto: Pansus Ranperda CSR Gelar Rapat lanjutan di gedung DPRD Kabupaten Bengkalis

Menindaklanjuti dari hasil Pertemuan ‌yang dilaksanakan oleh Pansus bersama OPD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) atau CSR (Corporate social Responcibility), Pansus gelar rapat di gedung DPRD Kabupaten Bengkalis. Senin, 22 Juli 2019.

Rapat yang dilakukan dilantai 2 gedung DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mus Mulyadi bersama Wakil ketua Indrawan Sukmana dan anggota Pansus, Zuhandi, Andriyan Prama Putra, Rianto, Syahrial, Hendri, H. Azmi, dr. Fidel Fuadi, Simon Lumban Gaol, Daud Gultom, Zamzami Harun, Nur Azmi Hasyim, Pipit Lestary, Firman, Leonardus Marbun. Pembahasan yang dilakukan guna untuk melengkapi hasil dari pembahasan di Kemenkumham Provinsi Riau pada tanggal 12 Juli 2019 dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta tanggal 18 Juli 2019.

Ketua Pansus Mus Mulyadi yang juga penanggung jawab Pansus menyebutkan, pembentukan Ranperda CSR bertujuan agar pihak perusahaan ikut bertanggungjawab dan berpartisipasi kepada Kabupaten Bengkalis, baik dari segi infrastruktur, Pembangunan SDM dan lainnya.

Pembahasan lanjutan menghadirkan OPD terkait, perwakilan perusahaan baik Migas dan Perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis yang ada kaitannya dengan Ranperda CSR ini, sehingga ada payung hukum dan pertanggungjawaban perusahaan kepada lingkungan, serta mekanisme penyaluran dana CSR lebih jelas dan terukur, jangan sampai perusahaan yang cukup mapan tapi masyarakat di sekitar tidak dipedulikan.

Menurut Budi Winario Perwakilan BRI Bengkalis CSR ini adalah usulan dari masyarakat kemudian melalui kantor cabang dengan melengkapi dokumen, kemudian kita usulkan melalui kantor wilayah, untuk selanjutnya nanti di verifikasi ulang diteruskan di kantor pusat”,

Sementara itu Zuhandi menyampaikan “Kalau bisa CSR ini jangan berupa bentuk barang lagi, bagus nya itu di kerjasamakan dengan pemerintah berupa fisik jalan, karena rata – rata perusahaan besar merupakan pengguna jalan dan perusahaan jalan, jadi sebaiknya itu lapisan bawah di kerjakan oleh perusahaan,lapisan atas seperti hotmix di kerjakan pemerintah, jadi biaya dari pemerintah jadi semakin kecil dan hasil pembangunannya semakin besar dinikmati masyarakat”, Ungkapnya.

Dalam kesampatan yang sama Hendri mengharapkan Kedepannnya supaya ada pemerataan terhadap CSR ini, kita jalankan semaksimal mungkin, sehingga keluhan masyarakat teratasi.

Setelah mendengar dari berbagai pihak Hamidi Bagian Hukum menerangkan “Pertama CSR ini adalah membuka perusahaan untuk mari berbagi dari keuntungan yang di dapat, berapa besarnya  sesuai Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pasal 74,. Tetapi ketika tidak ada perda yang mengenai tanggung jawab sosial perusahaan ini semakin sulit untuk kita mengontrol , kedua ketika ada perda, harus ada forum yang akan di bentuk dari perda ini dan anggota nya bisa kita susun nantinya, ketiga boleh kita tetapkan sekretariat TJSP ini dimana, sehingga kedepannya mudah. “Kita mau mensinergikan bantuan pemerintah dan bantuan perusahaan, peraturan ini dibuat dalam rangka untuk memberikan ketegasan, sehingga kita memberikan penekanan perusahaan perusahaan yang melakukan exploitasi di daerah ini dengan memberikan kewajibannya terhadap  Daerah,”tegasnya

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Kemenkumham Provinsi Riau, kami mendambakan Perda ini sejak tahun 2004, kami sangat terbantu dan bersyukur, mudah mudahan di akhir masa jabatan Perda ini bias terealisasi,”tutur Azmi Rozali

Ketua Pansus CSR Mus Mulyadi bersama Anggota beserta pihak terkait secara bersama – sama berusaha untuk memperjuangkan  serta menyelesaikan keluhan keluhan masyarakat tentang masalah CSR ini. Harapan kita dalam waktu dekat Ranperda CSR tersebut sudah bisa di tetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga keluhan ini bisa cepat teratasi dan bisa di rasakan manfaatnya bagi masyarakat.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar