Teks foto: Penandatanganan MoU KUPA PPAS APBD-P 2019 oleh Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD

Bengkalis, Humas DPRD – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 ditandatangani, Senin (21/08/2019).

Penandatangan nota kesepakatan atau Memorendum of Understanding (MoU) KUPA PPAS dilakukan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bustami HY beserta anggota DPRD Bengkalis Hendri, Syahrial, dan Ibra Teguh.

Setelah penandatanganan KUPA PPAS 2019, Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan Rancangan KUPA PPAS kepada DPRD pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu yang kemudian dibahas secara bersama di tingkat komisi DPRD dengan seluruh SKPD yang terkait.

“Saya mengucapkan tahniah dan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam proses perubahan APBD Kabupaten Bengkalis ini sehingga sampai pada penandatangan hari ini.”,Tuturnya.

Dikatakannya lagi, di Provinsi Riau Kabupaten Bengkalis memiliki APBD yang sangat besar dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya. Namun perkembangan indeks ekonomi Kabupaten Bengkalis masih berada di level minus 1 persen. Perlu dicari secara bersama-sama penyelesaiannya, dengan APBD yang ada saat ini bagaimana caranya agar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

“Diharapkan kedepan, pembangunan daerah di Kabupaten Bengkalis semakin berkembang menjadi lebih baik lagi. kita tidak hanya memikirkan pembangunan, tetapi juga kesejahteraan, indeks ekonomi dan pendapatan masyarakat”.

MoU KUPA PPAS 2019 7

Selanjutnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan apresiasi kepada pimpinan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis karena telah menjadwalkan penandatanganan nota kesepakatan ini. Melalui KUPA PPAS APBD 2019 bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap semaksimal mungkin mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.

“Untuk itu belanja pegawai khususnya, gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih belum teranggarkan sebelumnya dan kebutuhan belanja bantuan keuangan kepala desa yang masih kurang serta kebutuhan wajib lainnya yang menyebabkan rasionalisasi anggaran yang tidak dapat terelakkan”, Ungkapnya.

Ia menjelaskan mekanisme perubahan tersebut juga menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. untuk mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali sesuai kondisi rill daerah.

Turut hadir dalam acara Sekretaris DPRD Radius Akima, Asisten Pemerintahan Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan H. Indra Gunawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar