Jakarta, Humas DPRD - Semakin banyaknya kebutuhan blanko e-KTP di Kabupaten Bengkalis dari tahun 2014 hingga tahun 2019 bukan hanya menjadi masalah di daerah tetapi telah menjadi permasalahan nasional. Sebanyak 20 ribu masyarakat Kabupaten Bengkalis belum mendapatkan e-KTP hingga saat ini.

Karena hal tersebut Ketua DPRD Khairul Umam bersama wakil ketua Syaiful Ardi, ketua komisi I Zuhandi, wakil ketua H. Arianto, Sekretaris Nanang Haryanto serta anggota Febriza Luwu, Al Azmi, Sugianto, Mustar J Ambarita, dan Sanusi melaksanakan konsultasi ke Kantor Direktorat Jendral Dukcapil Jumat (31/10/2019) bertempat di ruang rapat Kantor Direktorat Jendral Dukcapil terkait permasalahan e-KTP. Hadir dalan pertemuan ini, kepala dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis Renaldi.

Perwakilan dari Dirjen Dukcapil RI Riama Duma Sirait menerima dengan baik anggota DPRD. Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto langsung menyampaikan masalah yang ingin dibahas. "Masih banyak masyarakat Bengkalis hingga saat ini masih belum mendapatkan e-KTP dikarenakan blanko kosong sehingga kami perlu mengetahui bagaimana cara menyikapi kekosongan e-KTP sehingga bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat khusunya masyarakat Bengkalis".

Begitu juga ungkapan dari anggota komisi I H. Arianto, "Kami datang bersama ketua DPRD beserta wakil dan komisi I bahwa masalah e-KTP telah menjadi permasalahan nasional. Bagaimana cara mengatasi kekurangan blanko e-KTP apakah percetakan e-KTP dikembalikan ke daerah sehingga mempermudah percetakan".

Lebih lanjut wakil komisi I H. Arianto menjelaskan, "e-KTP merupakan prioritas dalam segala hal, setiap kepengurusan pasti memerlukan KTP. Menurut peraturan bahwa pembuatan KTP memerlukan 14 hari atau 2 minggu, ternyata di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP hingga lebih dari 2 tahun, belum lagi kekosongan blanko mempersulit masyarakat Bengkalis terutama yang di pelosok sehingga menghabiskan banyak waktu hanya untuk bolak balik ke Disdukcapil mengecek KTP apakah sudah siap atau belum".

Anggota komisi I, Sanusi dan H. Arianto juga mempertanyakan apa alasan persoalan kekosongan blanko, sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD berkurang serta meminta untuk percetakan e-KTP dikembalikan ke daerah untuk mempermudah dalam percetakan sehingga daftar tunggu yang mencapai 20 ribu daftar tunggu bisa direalisasikan.

Menanggapi dari berbagai pertanyaan dari komisi I DPRD Bengkalis, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, yang diwakili oleh Riama Duma Sirait menjelaskan, "Jelang Pemilu 2019 kemarin Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI sudah menjalankan program percepatan dalam pembuatan e-KTP untuk mengurangi daftar tunggu".

Kemudian untuk tahun 2019, Dirjen Dukcapil mengajukan ke Bappenas sebanyak 41 juta keping blanko e-KTP termasuk perpindahan data, pemula dan pemekaran tetapi hanya disetujui 26 juta keping oleh Bappenas karena pertimbangan kondisi keuangan negara dan dari 16 juta keping habis dalam waktu 3 bulan. "Di tahun 2020 juga telah di ajukan sebanyak 41 juta keping blanko e-KTP ke Bappenas mudah-mudahan disetujui sehingga di tahun 2020 bisa mengurangi daftar tunggu".

Selanjutnya percetakan e-KTP di pusat menghindari kecurangan dan mengantisipasi disalahgunakan pada chip di e-KTP. Dirjen Dukcapil juga sedang mengkaji apakah dari sisi peraturan perundang-undangan bisa di hibah ke kabupaten/kota atau provinsi.

Dari hasil pertemuan ini, komisi I DPRD Bengkalis meminta dipertemukan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Republik Indonesia I Gede Suratha dan berharap kepada Dirjen Dukcapil dapat merealisasikan penambahan dan pengambilan blanko e-KTP 2 kali dalam seminggu sebanyak 1000 keping dalam 2 tahap pengambilan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar