Teks foto: Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda bersama Bpk. Amil Biro Hukum Kemendagri RI

Jakarta, Humas DPRD - Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam, Syahrial, Kaderismanto dan Syaiful Ardi bersama Ketua Bapemperda Sanusi yang diikuti Sekretaris DPRD Radius Akima, melakukan rapat bersama Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI terkait Propemperda, pada Kamis (19/12/2019).

Rapat Koordinasi dilakukan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 188.34/6458/Otda tanggal 26 Desember 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) dimana penetapan Propemperda yang ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah setiap tahun harus rasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum. Pertemuan tersebut dilakukan di gedung Kemendagri Gedung B Lantai 7.

Khairul Umam Mengatakan bahwa DPRD pada 1 Oktober 2019 telah menetapkan sebanyak 20 Ranperda. Untuk itu, ia meminta penjelasan terkait Propemperda yang diatur sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Pertanyaan tersebut selaras dengan Ketua Bapemperda Sanusi yang juga mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil terkait tim teknis AKP tersebut.

Amil dari Biro Hukum Kemendagri menjelaskan bahwa AKP ini merupakan acuan agar Perda yang dihasilkan memiliki instrumen yang baik, benar, sempurna dan berguna bagi masyarakat. Melalui AKP ini seharusnya tidak ada lagi Perda-Perda yang melewati Permendagri maupun undang-undang lain yang berlaku. Ranperda yang ditetapkan merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD dan terkait teknis dan mekanisme Juknis dikordinasikan ke OTDA.

“Tim AKP dibuat sebelum terbentuknya Perda dan merupakan hal wajib, merunut kepada perintah dari Dirjen OTDA. Baik DPRD maupun Pemerintah Daerah memiliki tim AKP tersendiri, tugasnya yaitu merumuskan naskah, tinjauan-tinjauan teoritis, dan lainnya”, Ungkapnya lagi.

Menanggapi jawaban tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial mengatakan "Terkait perubahan-perubahan yang telah ditetapkan, sebaiknya tidak hanya diketahui oleh lembaga resmi pemerintah saja tetap juga lembaga resmi non pemerintah juga harus mengetahui, supaya tidak ada protes dari berbagai pihak mengenai jumlah Perda yang disahkan, padahal sesuai semangat presiden bahwa daerah tidak perlu membuat Perda-Perda yang menghambat pemerintahan dan menyebabkan tumpang tindih kewenangan", Ucapnya.

Lanjutnya lagi, bahwa pesan tersebut perlu pula tersampaikan ke masyarakat supaya nantinya indikator kinerja DPRD tidak hanya dinilai dari berapa jumlah Perda yang telah disahkan. Ia mengharapkan agar Rakortek-Rakortek dapat ditingkatkan lagi, untuk menyatukan persepsi tentang aturan yang ada antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sangat penting adanya pembinaan terhadap kinerja pembentukan Perda yang ada.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Hamidi dan Kabag Persidangan Setwan Sumarhadi.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar