
Pekanbaru, Humas DPRD - Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis konsultasi ke Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau terkait Potensi Pengembangan Perekonomian & Sumber Daya Alam dan Pengelolaan BUMD di Kab. Bengkalis untuk Bengkalis kedepan lebih maju, Kamis (01/07/ 2021).
Pertemuan tersebut diterima dengan baik oleh Indriana Sari, SE selaku kabag perekonomian dan didampingi Fery Sadely, ST kasubbag SDA, Energi & Air, T. Fardian Khalid, SE, M. Si. Kasubbag Pertanian, Kehutanan & Kelautan Dedi Saputra dan Kasubbag BLUD.
Ketua komisi III H. Adri menyampaikan maksud dan tujuan ke bagian perekonomian terkait potensi SDA yang ada seperti ubi kayu dan potensi perikanan tambak udang. Khususnya ubi kayu, masyarakat Duri Bengkalis berharap pemerintah provinsi bisa menyediakan pabrik yang mampu menampung bahan baku yaitu ubi kayu yang ada agar perekonomian masyarakat lebih baik dan pemasaran teratur.
Dan juga terkait pengelolaan BLJ/BUMD saat ini Bengkalis sedang mempersiapkan BUMD baru dan blok rokan Bengkalis akan ikut andil dalam pengelolaannya yang mana masa pengalihannya tanggal 8 Agustus 2021.
"Informasi yang kami dapatkan di biro perekonomian ini terkait BUMD lama atau yang baru layak dalam pengelolaan blok rokan sesuai dengan aturan yang ada, dan akan di sampaikan kepada kawan-kawan di DPRD nantinya," Ungkapnya.
Aulia Kabag Ekonomi menambahkan BLJ/BUMD yang ada di Bengkalis sedang mempersiapkan BUMD Migas, prosesnya baru FS (Fisibilitas Studi) dan tahun ini menyampaikan ke Kemendagri karena dalam aturannya harus ada persetujuan dari Kemendagri baru bisa ditingkatkan jadi Perda atau tahap selanjutnya.
"Sementara blok rokan ini bulan Agustus masa pengalihannya disamping BUMD baru. Tahun ini akan digesa supaya Perda pendiriannya dirubah karena ada beberapa pasal tidak sesuai lagi dan masih memakai undang-undang lama, jadi kita ingin menyesuaikan kembali atau mensinkronkan Perda pendirian BLJ sehingga kita bisa membentuk anak perusahaan untuk mengambil apa yang bisa menjadi potensi di pengelolaan blok rokan serta kejelasan terkait PI 10%," tambahnya.
Simon Lumban Gaol selaku anggota Komisi III Mengatakan dengan berdirinya BUMD baru yang ikut dalam pengelolaan di blok rokan nantinya bisa membawa dampak positif untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di Bengkalis. "Kalau bisa kita buat sistem perkoperasian sehingga bisa bekerja sama dengan pertamina."
Tengku Fardian Khalid, SE, M. Si Kasubbag Pertanian, Kehutanan & Kelautan menerangkan terkait potensi SDA ubi kayu dan pengelolaannya memerlukan data riil jumlah petani dan dimana lokasinya sehingga bisa melihat berapa petani yang sudah dibantu dan yang belum dibantu dan untuk pendirian pabrik kapasitas bahan baku sangat diperlukan serta harus menyediakan 500 ton perhari untuk di produksi.
Selain itu Pitra Bagian Perekonomian menerangkan terkait blok rokan yang mana pengalihannya terhitung tanggal 8 Agustus 2021 terkait dengan Pl 10℅ menjadi haknya daerah. Provinsi berharap Kabupaten/kota untuk mempersiapkan BUMD yang terlibat dalam pemilikan saham yang ditunjuk oleh Propinsi Riau.
"Nanti ada namanya perhitungan pelamparan resatwa berdasarkan kandungan minyak di daerah dikaji oleh lembaga profesional bagian independen provinsi yang menetapkan bersama daerah-daerah penghasil berdasarkan pelamparan persentasi yang dibagi ke masing-masing daerah," Ujarnya.
Untuk provinsi 50% sisanya Kab/kota yang memiliki pelamparan. SKK Migas akan menyurati Gubernur untuk menunjuk penawaran Pl 10 %. Telah dilakukan kajian melalui BPKP ada beberapa BUMD yang layak untuk mengelola Pl 10%. Sarannya agar memberdayakan BUMD yang lama karena kalau membentuk BUMD baru butuh waktu, belum lagi Perda penyertaan modal lain-lainnya dan persetujuan Kemendagri.
Kalau bisa ikut mengelola potensi yang ada di daerah kab/kota yang ada. Harus ada di RPJMD kebijakan pemerintah untuk berinvestasi di BUMD/BUMN. Secara regulasi Permen SDN No. 37 tahun 2012 pembagian penyertaan modal dari provinsi 50% dari kab/kota sesuai kesepakatan dan kemampuan daerah. PI ini mengarah untuk membesarkan atau mengembangkan BUMD itu sendiri. Ada 10 tahapan untuk mendapatkan Pl 10% yang waktu normalnya hampir dua tahun setengah butuh perjuangan pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama jemput bola ke Kementrian SDM Bagaimana Pl 10% ini bisa dipercepat.
Berita Lainnya
Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43, Ketua DPRD Ungkap Rasa Syukur
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau