Teks foto: Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Membahas Penyampaian Usulan Pembahasan 3 Rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, Humas DPRD - Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis membahas penyampaian usulan pembahasan 3 Rancangan Perda Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan 1 Ranperda dari DPRD Bengkalis, Senin (07/08/2023).

Adapun Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Bengkalis yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, dan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri.

Kemudian Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang  diinisiasi oleh DPRD Bengkalis dan dianggap penting karena DPRD melihat UMKM butuh sentuhan lagi dari pemerintah daerah baik penyertaan modal, infrastruktur maupun pemberdayaannya.

Ketua Bapemperda Sanusi meminta Dinas Koperasi untuk menyiapkan segala sesuatu apabila dibentuk Pansus oleh DPRD Bengkalis, dan berkenaan dengan penganggaran dikoordinasikan kembali ke Dinas Koperasi.

Kabid UMKM Afrizal menerima segala informasi yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Sanusi dan akan berkoordinasi dengan kepala dinas terkait hal ini.

Sanusi mengatakan dari 3 Ranperda yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ada 2 yang akan masuk ke dalam Prolegda.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar