Bengkalis, Humas DPRD – Pansus DPRD Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) terus melakukan penyempurnaan terhadap materi dan substansi Ranperda. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengingat penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, Rapat di laksanakan di ruang Banmus, Senin (24/08/2026).
Dalam rapat pembahasan Ranperda KLA tersebut, Pansus menegaskan bahwa upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah.

Ketua Pansus Hardianto menyampaikan Pansus terus menindaklanjuti hasil kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM melalui bagian hukum di Provinsi Riau. Saat ini, pembahasan masih menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan regulasi KLA. persoalan perlindungan anak bersinggungan langsung dengan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, keselamatan lalu lintas, lingkungan hidup, sosial, ketertiban umum hingga perlindungan hukum Karena itu, Pansus meminta seluruh OPD terkait memiliki komitmen yang jelas untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
"Perda ini tidak hanya melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Banyak OPD lainnya yang memiliki keterkaitan karena menyangkut hak anak, pendidikan anak, kesehatan anak, keselamatan anak dan berbagai aspek lainnya Perda ini bukan hanya untuk di paripurnakan tetapk kita ingin setelah disahkan perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Bengkalis,” tegas Hardianto.

Sementara itu, M. Isa menegaskan bahwa penyempurnaan Ranperda KLA harus dilakukan secara menyeluruh karena regulasi tersebut nantinya menjadi landasan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis. M. Isa juga mendorong agar muatan lokal dan kearifan lokal diperkuat dalam Ranperda KLA. Menurutnya, kearifan lokal tidak hanya berkaitan dengan budaya, tetapi mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Kemudian Fakhtiar Qadri, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pasal yang perlu dikoreksi dan disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya berkaitan dengan indikator pada Pasal 20 yang masih menggunakan regulasi lama. Selain itu, menurutnya, ketentuan mengenai pencabutan izin juga perlu diperjelas karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara tegas dalam batang tubuh Ranperda, termasuk mengenai kewenangan pencabutan izin," jelasnya.

Laurensius Tampubolon juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan anak di bawah usia 18 tahun, termasuk berbagai faktor yang dapat memengaruhi keselamatan dan masa depan anak, perlunya komitmen seluruh OPD, dalam mendukung terwujudnya lingkungan yang aman bagi anak.

Selanjutnya Febriza Luwu menyampaikan, perlunya pembentukan Satgas Penegakan Perda yang nantinya menjadi salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan ketentuan Ranperda KLA setelah ditetapkan menjadi Perda. Satgas penegakan Perda ini penting karena akan menjadi bagian terdepan dalam pelaksanaan dan pengawasan ketentuan Perda KLA.
Selain itu, ia menyoroti persoalan anak-anak yang berjualan di pinggir jalan, terutama anak yang seharusnya berada di lingkungan sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor, kemudian perlu adanya pengawasan terhadap anak-anak yang berada di kawasan pelabuhan dan penyeberangan lebih diperketat. Anak-anak yang berjualan di lingkungan kapal Roro pada jam sekolah dan ini perlu mendapat perhatian leading sektor terkait agar anak-anak tersebut tidak mengganggu kewajiban mereka untuk mengikuti pendidikan.

Sementara itu, Hj. Zahraini menegaskan bahwa Ranperda KLA pada dasarnya ditujukan untuk memastikan terpenuhinya hak anak dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, perlindungan, keselamatan, hingga tumbuh kembang anak. Menurutnya, dari 24 indikator Kabupaten Layak Anak, tidak seluruh kecamatan memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi seluruh indikator tersebut. Karena itu, perlu dilakukan pemetaan dan penguatan kelembagaan hingga tingkat kecamatan.
Yang tidak kalah penting adalah persoalan sosial anak karena dapat memberikan dampak terhadap kondisi kejiwaan dan masa depan anak. Kita juga harus memperhatikan penggunaan media sosial karena saat ini anak-anak sudah dapat mengakses media sosial melalui telepon seluler masing-masing.

"Penyusunan Ranperda KLA harus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah, OPD, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa dan perguruan tinggi harus memiliki peran dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Kita ingin Ranperda ini menjadi yang terbaik dan benar-benar unggul. Kalau tidak dilakukan secara kolaboratif, Perda ini tidak akan berjalan dengan baik. Setelah turunannya dibuat, jangan sampai berhenti dan hilang begitu saja, tetapi harus benar-benar dilaksanakan," Ucap Hj. Zahraini.
Ir.H.Samsu Dalimunthe turut menyampaikan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak memiliki tujuan, visi, dan misi yang sama, yakni mewujudkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta menciptakan lingkungan yang layak dan ramah bagi anak di Kabupaten Bengkalis.

"Ranperda Kabupaten Layak Anak memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena melibatkan banyak leading sector dan OPD. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen dari seluruh OPD agar setiap aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat terakomodasi dengan baik dalam perda tersebut," ucapnya.
Sekretaris Dinas PP dan PA H. Edi Yanto menyampaikan, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) terus melakukan penyempurnaan terhadap substansi Ranperda, terutama dengan memperkuat muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, muatan lokal ditempatkan secara khusus tentang Muatan Lokal Daerah. Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan hak anak di wilayah pesisir, pencegahan penyalahgunaan narkotika pada anak, perlindungan anak di kawasan pelabuhan dan wilayah perbatasan, serta pelestarian budaya Melayu.

“Muatan lokal ini menjadi salah satu hal penting yang kita masukkan dalam Ranperda Kabupaten Layak Anak. Bengkalis memiliki karakteristik wilayah pesisir, kawasan pelabuhan dan perbatasan, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Termasuk bagaimana kita menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkotika sekaligus melestarikan budaya Melayu,” ujar anggota Pansus.
Ia menjelaskan, substansi Ranperda tersebut juga telah menindaklanjuti hasil pembahasan sebelumnya bersama Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait ketentuan Pasal 45. Dalam pasal tersebut diatur bahwa perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa.
Sementara itu, terkait regulasi nasional, pembahasan Ranperda KLA saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden yang lama. Pansus tetap mengikuti perkembangan perubahan regulasi tersebut agar substansi Perda yang nantinya ditetapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Kita masih menggunakan Perpres yang lama karena regulasi yang baru belum ditetapkan. Namun, kita tetap mengikuti perkembangannya dan terus melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda ini agar nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sekretaris Dinas PP dan PA H. Edi Yanto juga meminta kepada seluruh OPD terkait untuk memberikan masukan terhadap Ranperda tersebut. Masukan dari setiap OPD dinilai sangat penting karena penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Pansus berharap Raperda Kabupaten Layak Anak yang nantinya disahkan dapat menjadi instrumen yang benar-benar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh di Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kondisi Alat Berat UPT PUPR Mandau
Lintas Komisi Bahas Pelaksanaan Pilkades Serentak, Dorong Sinkronisasi Regulasi