
Bengkalis, Humas DPRD - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi terkait berkoordinasi membahas progres pembentukan Koperasi Merah Putih yang merupakan program nasional hasil amanat Presiden RI. Agenda ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan peran legislatif dalam pengawasan, legislasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan koperasi, Senin (10/05/2025).

Ketua Komisi III, Sanusi, meminta penjelasan mendalam dari Dinas Koperasi dan UMKM terkait implementasi Koperasi Merah Putih di daerah. Menurutnya, pembentukan koperasi harus didukung secara penuh dengan melibatkan DPRD terutama di tingkat daerah pemilihan (Dapil).
“Di Bathin Solapan, hingga hari ini kami belum dilibatkan. Harus ada koordinasi antar semua pihak, dan kami ingin kejelasan terkait struktur kepengurusan, proses penganggaran, dan pengembangan koperasi di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya,” tegas Sanusi.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM memaparkan, sebanyak 155 desa dan kelurahan telah mengikuti rapat koordinasi, dengan hampir seluruhnya telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan calon pengurus koperasi. “Sudah ada 7 desa yang menerima SK pengesahan dari Kemenkumham, dan sisanya tengah dalam proses,” jelasnya.
Disampaikan pula bahwa terdapat tiga skema pembentukan koperasi: pembentukan baru, revitalisasi, dan pengembangan. Pemerintah pusat menargetkan peluncuran 80 ribu koperasi se-Indonesia pada 12 Juli 2025.

Ketua Komisi I, Tantowi Saputra Pangaribuan, menegaskan pentingnya koordinasi antara PMD, Dinas Koperasi, dan Komisi I dan III, agar fungsi pengawasan dan regulasi berjalan optimal.
Disisi lain, Anggota Komisi III, Fakhtiar Qadri, menyampaikan apresiasi atas kemajuan program, namun menyoroti minimnya keterlibatan DPRD. “Informasi yang kami terima, dana koperasi berasal dari pusat. Ini perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Koperasi menjelaskan bahwa bidang usaha koperasi disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, seperti perikanan, perkebunan, dan penyediaan layanan seperti apotek desa. “Gerai koperasi akan memfasilitasi berbagai layanan usaha desa, untuk memperpendek rantai pasok dan meningkatkan pendapatan petani,” jelasnya.

Struktur koperasi, jelasnya, minimal terdiri dari lima orang pengurus yang ditetapkan melalui Musdesus. Penamaan koperasi seragam di seluruh Indonesia dengan tambahan nama desa.
Sanusi menambahkan, agar pengurus lebih qualified, perlu ada pembukaan lowongan secara umum dan transparan. “Jangan sampai pengurus terpilih tanpa pengalaman yang relevan, apalagi dana yang dikelola besar,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya hearing lebih lanjut dengan DPRD sebelum unit-unit usaha koperasi dijalankan. “Kami ingin pastikan unit usaha sesuai dengan kompetensi pengurus dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kabid Koperasi menyatakan bahwa pembinaan dan pelatihan akan diberikan kepada seluruh pengurus, termasuk legalisasi usaha melalui penerbitan nomor usaha.
Wakil Komisi III, Rahmad, menyorot pentingnya sinergi berbagai pihak terkait agar pelaksanaan koperasi ini tidak simpang siur dan anggota Komisi I, H. Zamzami, berharap Kabupaten Bengkalis tidak hanya cepat dalam pembentukan koperasi, namun juga menjadi contoh implementasi koperasi yang ideal di Indonesia.

Rapat ditutup dengan komitmen sinergi antar dinas dan DPRD dalam mengawal keberhasilan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Berita Lainnya
Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi PAD Tahun 2025
Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK