Badan Kehormatan mempunyai tugas:

a.   Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan KodeEtik;

b.   Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;

c.    Melakukan penyelidikan, verifikasi,dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan

d.   melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Tulis Komentar