
Bengkalis, Humas DPRD - Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bengkalis kembali ke daerah pemilihan untuk melakukan salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD yang di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD No. 2 Tahun 2020 yaitu melaksanakan Reses ke Dapil.
Ketua DPRD H. Khairul Umam mengatakan, "Reses ini selain manampung aspirasi juga untuk mempererat tali silaturahmi bersama masyarakat serta berdialog/berdiskusi bersama, guna membangun serta memajukan daerah kita agar lebih baik lagi," jelasnya.
Aspirasi masyarakat dapat ditampung oleh anggota DPRD kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan membuat kebijakan. Sehingga kegiatan Reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan.
Reses kali ini dijadwalkan mulai Minggu, 21 Agustus s/d 26 Agustus 2022. Sejumlah aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat siap di serap seluruh anggota dewan di Dapilnya masing-masing.
Berita Lainnya
Terkait Laka Lantas yang Melibatkan PT Vadhana, Syafroni Untung Minta Ketua DPRD buat Rapat Lintas Komisi
Bapemperda DPRD Gelar Rapat Kerja Guna Membahas RPJMD