Teks foto: Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, H. Arianto, dan Ruby Handoko menghadiri pelepasan jenazah Syamsir (Jojok) bin Syamsudin

Bengkalis, Humas DPRD - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, H. Arianto, dan Ruby Handoko menghadiri pelepasan jenazah Syamsir (Jojok) bin Syamsudin yang meninggal dunia pada Hari Selasa malam pukul 23.00 Wib di umur 53 Tahun di Jalan Tengku Long Esah Damon, Rabu (19/07/2023).

Syamsir atau dikenal dengan panggilan Jojok merupakan staf (PNS) di Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Jenazah dilepaskan dengan upacara Korpri sebagai penghormatan terakhir dengan Pembina Upacara Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan dan pegawai Sekretariat DPRD, dan Satpol PP sebagai peserta upacara.

Keluarga yang ditinggalkan memohon maaf apabila almarhum terdapat kesilapan dan kesalahan selama hidup dalam pergaulan di kehidupan sehari-hari, dengan itu semoga dapat memperluas jalan almarhum menghadap Allah SWT.

Bupati Bengkalis dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekwan mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya. Semoga Almarhum Husnul Khotimah dan segala amal perbuatannya diterima Allah SWT serta ditempatkan di tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar