Bengkalis, Humas DPRD – Bapemperda DPRD Bengkalis menyampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 pada rapat paripurna, Senin (08/09/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso.
.jpg)
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda, Erwan, menyampaikan bahwa DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah telah membahas surat Bupati Nomor 100.3.2/110/SETDA-HK tanggal 29 Agustus 2025 dan Nomor 100.3.2/113/SETDA-HK tanggal 2 September 2025 mengenai usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bapemperda bersama Pemerintah Daerah menyepakati untuk memasukkan dua Ranperda ke dalam perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.
.jpg)
Rapat paripurna juga menetapkan bahwa pembahasan Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 akan dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD yang membidangi keuangan daerah, sementara pembahasan Ranperda perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Berita Lainnya
Komisi IV DPRD Bengkalis Pelajari Strategi Kampar Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Semarakkan Pembukaan MTQ ke-36 di Bukit Batu