
Bengkalis, Humas DPRD - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/09/25).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE, M.IP, serta di dampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H.Misno
Ketua DPRD menyampaikan rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD pada tanggal 9 September 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan disebut berlangsung secara demokratis, dinamis, dan rasional, sehingga menghasilkan dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang memuat prioritas pembangunan dan arah kebijakan fiskal daerah. Hal ini menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tambahnya, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, kemudian diberikan apresiasi kepada seluruh anggota TAPD dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas dan menyempurnakan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran.
Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Bengkalis dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
.jpg)
Kemudian, dalam pidatonya Bupati Bengkalis juga menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen penting tersebut. Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menyampaikan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kasamarni menyampaikan, Pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp3.217.264.617.959 menjadi Rp4.656.985.642.453. Kenaikan ini mencapai Rp1.439.721.024.494 atau sekitar 44,7 persen dari total pendapatan sebelumnya.
Kemudian belanja Daerah Juga Alami Kenaikan, Belanja daerah turut mengalami perubahan dari Rp3.292.715.704.834 menjadi Rp4.663.597.390.533, atau naik sebesar Rp1.370.881.685.699. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya pendapatan dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, bahwa perubahan tersebut merupakan langkah nyata dalam menyesuaikan belanja terhadap penerimaan daerah. Penyesuaian ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengakomodir belanja yang bersifat prioritas, wajib, dan mengikat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bengkalis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam proses pembahasan. Pemerintah mengajak seluruh perangkat daerah agar aktif mengikuti setiap pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD demi kelancaran penyusunan perubahan APBD 2025.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberkahi niat baik dan ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia,” tutupnya.
Berita Lainnya
Hadiri Rakor Bersama Forkopimda, M. Arsya Fadillah Dorong Komitmen Bersama Rawat Kondusivitas Bengkalis
DPRD Kabupaten Bengkalis Ucapkan Selamat Milad ke-4 Pesantren MQBS Tahun 2025