Mandau, Humas DPRD – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masa Persidangan III Tahun 2026 di daerah pemilihannya. Kegiatan tersebut bertujuan menambah wawasan masyarakat terkait pentingnya payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis. Acara dilaksanakan pada Minggu (24/05/2026) pukul 14.00 WIB di Cafe Oren, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, RT 02/RW 09.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan sambutan dari perwakilan Kelurahan Pematang Pudu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka Sosialisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus membuka ruang diskusi bersama masyarakat.

Dalam pemaparannya, H. Misno menjelaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam meringankan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kondisi sakit.
“Sebagaimana BPJS Kesehatan yang telah banyak digunakan masyarakat umum dan iurannya ditanggung melalui APBD oleh Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu para pekerja, khususnya ketika terjadi kecelakaan kerja sehingga biaya pengobatan dapat diringankan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Wanda Setiawan, turut memaparkan manfaat serta kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki fasilitas kesehatan khusus sehingga pengobatan dapat dilakukan di puskesmas maupun rumah sakit dan tetap dapat diklaim oleh pihak BPJS.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan cukup menggunakan KTP dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat program sosial tersebut.
“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, cukup melampirkan akta kematian dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, maka pihak BPJS akan memproses klaim jaminan kematian yang nantinya diserahkan kepada ahli waris,” ungkapnya.
Pemaparan dari Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian masyarakat dan menjadi bahan masukan serta diskusi dalam sesi tanya jawab terkait Ranperda BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi pertanyaan masyarakat, H. Misno menjelaskan bahwa pengurusan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memiliki mekanisme berbeda meskipun tetap melalui satu pintu pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa apabila korban kecelakaan kerja belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat mengurus Surat Raharja melalui pihak kepolisian dengan plafon bantuan maksimal sebesar Rp20 juta.
Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan sesi foto bersama masyarakat serta seluruh peserta yang hadir dalam Sosialisasi Ranperda tersebut.


Berita Lainnya
Maknai Idul Adha, Sekretariat DPRD Bengkalis Tebar Kepedulian Melalui Qurban
Wakili Ketua DPRD, H. Zamzami Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Idul Adha 1447 H