Teks foto: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis pada PT. Bank Riau Kepri
Bengkalis, Humas DPRD – Menindaklanjuti Penyampaian Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bengkalis Pada PT. Bank Riau Kepri oleh Bupati, DPRD Bengkalis kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Bengkalis terhadap Ranperda Tentang Penyataan Modal Bank Riau Kepri, Pembentukan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis, dan Hak Inisiatif Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD. Rapat di gelar di ruang rapat paripurna, pada Rabu (28/11/2018).
 
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaderismanto ini dihadiri oleh anggota DPRD serta para pejabat di lingkup pemerintah daerah Kab. Bengkalis.
 
Terkait Ranperda yang disampaikan, Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) dengan juru bicara Ita Azmi menyampaikan bahwa Fraksi PAN DPRD Bengkalis sangat mendukung langkah tersebut.
 
“Trend Positif yang selama ini ditunjukkan menjadi dasar buat kami untuk memberikan dukungan pada langkah yang diambil oleh pihak eksekutif. Namun, kami mengharapkan agar pemerintah daerah melakukan negosiasi ulang terhadap besaran bunga yang didapatkan dari investasi tersebut,”Terang Ita Azmi.
 
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) oleh juru bicara Hj. Aisyah berpandangan bahwa berkenaan dengan penanaman modal pada Bank Riau Kepri merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi pemerintah daerah Bengkalis juga harus bisa mendorong kebijakan PT. Bank Riau untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industry kreatif yang ada di Kabupaten Bengkalis.
 
Dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Simon Lumban Gaol mendukung agar Ranperda Penyertaan modal Bank Riau Kepri dilanjutkan ke tingkat pansus.
 
“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Fraksi PDI Perjuangan menilai dengan diberlakukannya penyertaan modal terhadap Bank Riau Kepri dapat memberikan serta menambah sumber APBD Daerah, serta Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,”Jelas Simon.
 
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) oleh juru bicara H. Azmi yang memandang penting Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat Pansus karena melihat potensi yang besar bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan masuknya PAD.
 
Kemudian, Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Morison Bationg Sihite menyetujui Ranperda untuk dapat dibahas di tingkat pansus dengan mengacu kepada regulasi yang ada dan mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat umumnya. Begitupun dengan Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh juru bicara Tinner Waet Bet Tumanggor yang menyetujui Ranperda ini untuk dibahas di tingkat pansus dengan catatan pengelolaan keuangan pada APBD tahun 2019 dapat berpegang teguh pada asas hukum dan asas manfaat.
 
Tanggapan dari Fraksi Gabungan Negeri Junjungan yang disampaikan oleh Pipit Lestari mengharapkan agar penyertaan modal tersebut harus dikaji lebih mendalam dan memastikan agar PT. Bank Riau Kepri benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan baik untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat maupun CSR (Coorporate Social Responsibility).
 
Terkait Perubahan Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis dan hak inisiatif monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD secara keseluruhan Fraksi-Fraksi yang ada menyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar