
Mandau, Humas DPRD - "Efektifnya roda pemerintahan harus didukung dengan retribusi jasa usaha, karena ini merupakan elemen penting dalam aktifitas pemerintahan khususnya Kabupaten Bengkalis."
Ucap Khairul Umam saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (21/11/2020).
disampaikannya, Perda Retribusi ini dinilai sangat berpotensi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dan ia berharap semua pihak terlibat di lapangan untuk menegakkan Perda tersebut.
"Perlu kita ingatkan juga kepada pengusaha-pengusaha besar yang ada di Kabupaten Bengkalis, patuhi Peraturan Daerah yang telah dibuat, dukung pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mencapai pembangunan di Kabupaten Bengkalis yang lebih maksimal lagi ke depannya," tambahnya lagi.
Sosialisasi yang digelar Khairul Umam turut didampingi istri Hj. Nurhasanah, Lc. Turut hadir Lurah Talang Mandi Hj. Erna Satriana, serta Kepala RT dan RW.
Berita Lainnya
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau
Wakil Ketua M. Arsya Fadillah Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79