Teks foto: Rapat Paripurna Jawaban Bupati Bengkalis Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Bengkalis, Humas DPRD - Setelah disampaikan pandangan umum fraksi DPRD, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan jawaban atas berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang diutarakan, Senin (17/01/2022).

Masih dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dengan didampingi oleh Wakil Ketua II Sofyan, serta Wakil Ketua III Syaiful Ardi, rapat paripurna dimulai dengan pembacaan jumlah kehadiran anggota oleh Sekretaris Dewan Rafiardhi Ikhsan.

Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa pandangan umum fraksi menjadi sangat penting dalam upaya menselaraskan berbagai pandangan, pendapat dan gagasan demi terwujudnya satu tujuan yakni dapat memantapkan langkah dan sinerginitas kita dalam pengelolaan berbagai potensi daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Suara Rakyat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bintang Indonesia terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, juga Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 untuk dibahas ke tahap selanjutnya sehingga dapat disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," sambung Kasmarni.

Terkait Ranperda PBG, ia berharap nantinya pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan retribusi dengan dasar hukum yang jelas sehingga hal tersebut dapat meningkatkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap Perda Tenaga kerja lokal yang sudah tidak relevan lagi untuk kita jalankan saat ini sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan kembali dengan perkembangan yang ada agar kesenjangan ekonomi, kecemburuan sosial dan tertutupnya tenaga kerja lokal dapat ditekan dan diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Dengan adanya Perda Pelayanan, Penetapan dan perlindungan tenaga kerja lokal diharapkan kedepannya dapat mewujudkan layanan penetapan, jaminan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal kita, sehingga mereka juga memiliki kesempatan untuk hidup maju dan sejahtera.

"Dalam hal ini perlu menjadi perhatian artinya kami selalu komitmen memperhatikan tenaga kerja lokal karena merupakan salah satu program unggulan kami telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026, yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi, dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan," tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bapemperda Sanusi terkait Ranperda inisiatif dewan tentang Pesantren menuturkan untuk kedepannya pemerintah Kabupaten Bengkalis mampu memberi manfaat positif sesuai dengan yang diharapkan terutama untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan karakter dan sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu perlu adanya kerjasama dan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif agar selalu bersinergi mengawal kualitas pesantren dan mencerdaskan anak bangsa yang agamis.

Selain itu, keberadaan Ranperda Pesantren ini dapat memberikan pertumbuhan pondok pesantren Kabupaten Bengkalis semakin meningkat terutama dalam peningkatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat bagi pesantren.

Dilanjutkan pembentukan Pansus untuk 3 Ranperda, yaitu tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan gedung yang diketuai Ruby Handoko dan wakil ketua Rianto, Pansus Ranperda Pelayanan, Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja lokal di ketuai oleh Sanusi dan wakil ketua Simon Lumban Gaol serta Pansus Ranperda Inisiatif tentang Pesantren di mketuai oleh Irmi Syakip Arsalan bersama wakil ketua H. Adri.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati Kabupaten Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bengkalis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 pasca perolehan persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN RI.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar