
Bengkalis, Humas DPRD - Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mengawali pembahasan perdana dengan membahas substansi Ranperda bersama beberapa OPD, Senin (24/01/2022).
Pansus Ranperda PBG ini diketuai oleh Ruby Handoko alias Akok, wakil ketua Rianto dan anggota Hj. Zahraini, Susianto SR, Giyatno, Hendri, H. Asmara, Horas Sitorus, Ferry Situmeang, H. Zamzami, Zamzami Harun, ST, Romel Sinalsal, Askori, Rosmawati Sinambela, H. Mawardi, dan Laurensius Tampubolon.
OPD yang hadir yaitu Bagian Hukum, PUPR, Bapenda, DPMPTSP, dan BPKAD. Kerangka Ranperda dibahas satu persatu di mulai dari Bab, pasal, hingga lampiran oleh Pansus dan perwakilan OPD yang hadir.
Dari diskusi itu, didapat masukan-masukan yang disampaikan oleh OPD terkait. Hendri sebagai anggota Pansus meminta kepada Bagian Hukum untuk mencatat dan mengkoordinasikan kembali substansi hukum yang disampaikan.
Sementara ketua Pansus Ruby Handoko meminta draft yang ada dipelajari kembali sehingga apa-apa yang perlu dikonsultasikan ke provinsi nantinya dapat terinventarisir.
Berita Lainnya
Pansus LAMR DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Kerja Bahas Naskah Akademik Ranperda
Komisi III DPRD Bengkalis Diskusikan Potensi PAD bersama PT. BLJ