Bengkalis, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya perkembangan kondisi fiskal daerah dan perubahan asumsi yang menjadi dasar penyusunan APBD sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE., M.IP dalam penyampaiannya mengatakan bahwa APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2025 sebesar Rp2.795.319.286.405 tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi-asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta dinamika perekonomian yang terjadi.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memandang perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Sementara itu, Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso, dalam penyampaian Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD terus memproses perubahan APBD sebagai upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi terkini.
Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kapasitas pendapatan daerah, kebutuhan belanja, pembiayaan, serta dinamika pembangunan dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Bagus Santoso mengatakan, perubahan APBD tidak semata-mata merupakan proses administratif ataupun sekadar melakukan perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD menjadi momentum untuk memastikan kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan secara efektif.

“Perubahan APBD bukan semata-mata proses administratif ataupun sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut merupakan momentum untuk memastikan setiap kebijakan fiskal benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pembangunan, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah didahului dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS tersebut telah ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis pada 15 September 2026
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis juga memaparkan secara umum struktur Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026.
Untuk pendapatan daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp3.570.044.228.540, Sementara itu, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp3.578.310.598.350,80. Adapun pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp8.266.369.810,80.

Bagus menekankan bahwa seluruh angka tersebut merupakan gambaran kondisi fiskal daerah yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat memberikan dampak yang terukur terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bagus.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.

Melalui pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap dapat menyelaraskan kembali kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut akan melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Komisi II Minta PT Adei Berikan Kejelasan Hak Plasma Masyarakat Koto Pait Beringin
DPRD Bengkalis Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan Mitra Pertamina