KOMISI IV : BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Komisi IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, Membidangi Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Sumber Daya Manusia, yang meliputi; Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Perpustakaan Dan Kearsipan, Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga, Rumah Sakit Daerah Dan Bagian Kesra.
BERIKUT SUSUNAN KEAANGGOTAAN KOMISI IV
KOMISI IV DPRD KABUPATEN BENGKALIS
dalam Pasal 69 huruf d, membidangi masalah Kesejahteraan Sosial Dan Sumber Daya Manusia, yang meliputi; Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Perpustakaan Dan Kearsipan, Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga, RumahSakit Daerah Dan Bagian Kesra.
Tulis Komentar