
Medan, Humas DPRD – Pendidikan memiliki peranan penting dalam perkembangan kemajuan suatu bangsa, semakin maju pendidikan pasti pembangunan suatu bangsa semakin baik. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, baik dari segi kebijakan, aturan, maupun regulasi diupayakan sebaik-baiknya. Terkait masalah pendidikan ini tentunya menjadi salah satu fokus utama Komisi IV DPRD Kab. Bengkalis yang membidangi kesejahteraan dan sumber daya manusia.
Salah satu upaya yang dilakukan Komisi IV yaitu dengan melakukan konsultasi maupun studi banding ke berbagai daerah agar sektor Pendidikan di Kab. Bengkalis kedepan bisa meningkat jauh lebih baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi IV melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan kota Medan untuk mencari solusi dari permasalahan di bidang pendidikan yang terjadi di Bengkalis. Studi Banding yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Bengkalis Nanang Haryanto, SH dan juga anggota Komisi IV Syaukani, Eddy Budianto, Fransisca, Syaiful Ardi dan H. Thamrin mali, SH, disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs. H. Marasutan M.Pd dan Sekretaris Abdul Johan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Kamis (14/02/19).
“Selama ini selalu menjadi perdebatan diantara kami DPRD Bengkalis dengan TAPD ditingkat Banggar terkait masalah aturan penganggaran , yaitu dana yang wajib dikeluarkan untuk pendidikan adalah 20% dari jumlah APBD, tetapi realita yang terjadi dilapangan dana tersebut tidak pernah maksimal, dana APBD untuk pendidikan hanya berhasil dianggarkan sekitar 12,8% karena dikurangi DAK, DAU dan yang lainnya. Oleh karena itu kami ingin mempelajari dan mengetahui terkait regulasi jikalau ada kemungkinan dana tersebut bisa dianggarkan secara maksimal yaitu berjumlah 20% untuk Pendidikan dari dana APBD Kab. Bengkalis” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Bengkalis Nanang Haryanto, SH.
Beliau juga menyampaikan, “Satu lagi poin penting yaitu permasalahan gaji tenaga guru honorer dan guru komite (kontrak) yang selama ini terlihat jauh sekali perbedaannya dengan gaji ASN. Gaji tenaga guru honorer dibayarkan oleh Pemerintah Daerah bersumber daripada APBD, sedangkan untuk gaji guru komite (kontrak) yaitu bersumber dari dana BOS yang berjumlah 15% untuk komite. Seperti yang kami ketahui, dinas Pendidikan kota Medan menerapkan pembayaran Gaji guru kontrak berasal dari dana Komite dan tambahan dari APBD. Mungkin ini bisa menjadi referensi bagi kami untuk menyampaikan ke Pemerintah Kab. Bengkalis karena kami ingin guru-guru tenaga honorer atau tenaga kontrak di Kab. Bengkalis mendapatkan kesejahteraan yang layak” jelasnya.
Anggota Komisi IV H. Thamrin Mali, SH pada pertemuan tersebut juga menambahkan “Terdapat perbedaan pandangan atau persepsi karena masing-masing ada yang mengacu kepada peraturan dari Menteri Pendidikan dan juga dari Menteri Dalam Negeri. Kami ingin sekali bisa memaksimalkan anggaran yang berjumlah 20% tersebut, menurut persepsi kami ada kemungkinan jika mendapat bantuan dana dari pusat serta bantuan hibah dari yang lain untuk Pendidikan swasta jika digabungkan maka berjumlah 20%, hal ini kami sampaikan mengacu kepada hasil konsultasi ke Menteri Pendidikan karena bantuan Pendidikan tidak mengikat dari dana APBD. Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan apakah bisa pemerintah daerah memberikan bantuan hibah ke perguruan tinggi swasta dalam bentuk bangunan, dan kami ingin mengetahui bagaimana penerapan beberapa hal tersebut di Dinas Pendidikan Kota Medan” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Marasutan M.Pd menjelaskan bahwa ia mengapresiasi komisi IV DPRD Bengkalis yang sudah sangat peduli terhadap dunia Pendidikan, terkait masalah anggaran Pendidikan untuk kota Medan sendiri masih sama dengan daerah lainnya, hanya saja untuk pembangunan fisik sudah di berikan kepada Dinas Perkim. Tenaga guru honorer atau tenaga kontrak masih dibantu oleh dana komite sekolah lain dari dana BOS sebesar 15%. Untuk bantuan dari pihak lain, tentu saja masih bisa selama tidak melanggar regulasi dan penganggaran gaji tetap dibawah UMR, dana dari CSR atau lainnya juga bisa dimanfaatkan dari murid-murid sekolah yang orangtuanya mempunyai kompetensi untuk membantu hal tersebut, “Katakanlah ada orantuanya bekerja sebagai direktur perusahaan atau semacamnya, kita lakukan pendekatan personal, sehingga hal ini akan sangat membantu sekolah maupun perguruan tinggi swasta selagi tidak melanggar aturan, memang hal ini akan menimbulkan resiko, contoh jika di dalam internal terjadi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah dari dana tersebut, hanya saja kami tidak langsung ikut terjun untuk memberikan sanksi atau hukuman, tetapi hal ini kami serahkan kepada inspektorat” kata beliau pada pertemuan tersebut.
Dari Setwan Hadir Kabag Humas Dr. H. Muhammad Nasir S.Pd, M.Pd beserta Staff.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Firman Sumbangkan Doorprize pada MTQ ke VI Tingkat Desa Sukamaju
Sofyan: Jadikan Alquran Suri Tauladan, Suluh, dan Pedoman bagi Kehidupan Sehari-Hari