Teks foto: Thamrin Mali saat Menyampaikan Sosialisasi Perda No. 02 Tahun 2018

Duri, Humas DPRD - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis H. Thamrin Mali melaksanakan acara silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Daerah tentang pajak bumi dan bangunan yang dilakukan di Hotel Duri Executive Jalan Karet Kelurahan Air Jamban Duri, pada Minggu (01/09/2019). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda tersebut.

Acara yang dimulai pada pukul 13.00 Wib tersebut dihadiri oleh Lurah Air Jamban yang diwakili Kasi Tapem Heri Damara, Ketua RW 01 Kelurahan Air Jamban Jufrizal Putra, Pimpinan Bank Riau Kepri yang diwakili Ade Suryani, pemuka masyarakat, dan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua RW 01 Kelurahan Air Jamban mengajak warga untuk segera mengurus Pajak Bumi dan Bangunan sesuai telah diterbitkannya Perda 02 tahun 2018 tentang PBB perkotaan dan pendesaan.

Selanjutnya Thamrin Mali dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda ini wajib dijalani dan masyarakat diberi kemudahan sesuai peraturan yang berlaku di dalamnya.

“Sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat daerah tahu pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kita semua harus tahu bahwa pajak yang kita bayarkan kepada Pemerintah Daerah dan masuk ke kas daerah ini seratus persen digunakan untuk pembangunan daerah seperti jalan, jadi saya himbau kepada kita semua agar segera mendaftarkan rumah dan tanahnya”, Ujar Thamrin Mali.

Perda kemudian dipaparkan oleh Wan Anis dari UPTD Bappenda Kecamatan Mandau tentang masing-masing substansi materi di dalam Perda kepada masyarakat Kelurahan Air Jamban.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar