Teks foto: Pansus Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Jakarta, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (24/07/2025).

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memperkaya dan menyempurnakan muatan Ranperda. “Ranperda ini masih memiliki beberapa kekurangan, sehingga masukan dari BKPM akan sangat membantu agar regulasi ini lebih sempurna,” ujarnya.

Ketua Pansus, Tantowi Saputra Pangaribuan, mengungkapkan bahwa kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkalis masih rendah. Ia menyoroti penggunaan kendaraan berpelat luar, komposisi tenaga kerja yang tidak seimbang, serta minimnya hasil dari kekayaan minyak Bengkalis. “Kami memiliki perda tentang komposisi pekerja, tetapi implementasinya belum maksimal. Kami membutuhkan masukan agar Ranperda ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan,” katanya.

Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu, menambahkan bahwa keunikan geografis Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan seperti Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi faktor penting dalam penyusunan Ranperda. “Letak geografis kami berbeda, dan ini menjadi pertimbangan utama agar Ranperda sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Febriza juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Bandung, Jawa Barat, untuk mempelajari pelaksanaan perda serupa. Hasil studi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda Bengkalis, khususnya untuk mendongkrak PAD. Ia juga menyoroti regulasi yang belum mengatur tegas kapal-kapal dari kabupaten tetangga yang berlabuh di perairan Bengkalis, serta banyaknya perusahaan di Kecamatan Mandau yang menggunakan kendaraan berpelat luar Riau. “Kami tidak ingin Bengkalis hanya menjadi penonton. Kami ingin menarik investor dengan regulasi yang tepat, yang pada akhirnya mampu menambah PAD,” tegasnya.

Sosi Lestari dari DPMPTSP Kabupaten Bengkalis menambahkan adanya perubahan ruang lingkup dalam penyusunan Ranperda. “Kami ingin memastikan perubahan tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya terkait investasi skala kecil dan mikro,” ujarnya.

Sementara itu, Ismail dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis meminta kejelasan mengenai alokasi bidang usaha pada Pasal 5 Ranperda yang berkaitan dengan kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan program nasional, seperti pembentukan koperasi desa dan kelurahan “Merah Putih” yang bersentuhan langsung dengan sektor migas.

Staf Ahli Bupati Bengkalis, Ed Efendi, menambahkan bahwa meski telah ada tim pengawasan, belum tersedia regulasi yang kuat mengenai sanksi. Ia menyoroti banyaknya kendaraan alat berat berpelat luar dan minimnya kontribusi CSR dari perusahaan pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI). “Kami butuh payung hukum yang kuat agar perusahaan memberikan kontribusi yang adil kepada daerah,” ujarnya.

Suhartono, Direktur Pengembangan Potensi Daerah BKPM, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda harus selaras dengan visi dan misi Presiden serta mempertimbangkan sektor-sektor unggulan Bengkalis. “Untuk menentukan sektor unggulan, perlu dilakukan kajian mendalam, komprehensif, dan memenuhi standar ilmiah. Hasil kajian akan dituangkan dalam peta potensi dan peluang investasi yang menjadi dasar kebijakan strategis, termasuk pemberian insentif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Ranperda juga perlu mengacu pada regulasi di daerah lain yang sudah melalui proses konsultasi dengan BKPM agar tidak bertentangan dengan ketentuan pusat. Pengawasan investasi, lanjutnya, dilakukan berbasis risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan, lingkungan, keselamatan, serta perkembangan realisasi investasi.

Dengan Ranperda Penanaman Modal yang kuat, berbasis kajian akademis, dan selaras dengan kebijakan pusat, diharapkan Kabupaten Bengkalis dapat meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi yang kompetitif dan menarik bagi investor.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar