Teks foto: Pansus Ranperda LAMR Saat Melaksanakan Rapat Bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR

Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/07/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sanusi, S.H., M.H., yang menyampaikan beberapa poin penting hasil catatan Pansus terkait Ranperda LAMR. Sesuai saran dari Kementerian Kebudayaan, beberapa hal menjadi sorotan, di antaranya dasar hukum dalam Ranperda, substansi Ranperda Nomor 39 Tahun 2001, regulasi pelestarian budaya, pengelolaan cagar budaya, serta penetapan hukum masyarakat adat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri Syaukani Alkarim, menegaskan bahwa Perda tentang LAMR dan pelestarian adat istiadat Melayu di Kabupaten Bengkalis harus menjadi sarana koordinasi antara lembaga dan institusi adat agar dapat berjalan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya monitoring perkembangan institusi adat di Bengkalis.

Sanusi meminta masukan kepada Datuk Sri Syaukani terkait kemungkinan perubahan judul Ranperda yang telah dirancang sejak awal. Datuk Sri menyetujui perubahan tersebut, sekaligus menyarankan agar substansi Ranperda tidak hanya mengatur kelembagaan adat Melayu Riau, tetapi juga aspek pelestarian budaya.

Anggota Pansus, Hj. Zahraini, S.Pd., M.P., menyoroti pentingnya pengaturan cagar budaya sesuai UU No. 11 Tahun 2010, mengingat keterkaitannya dengan sektor pariwisata, termasuk museum sebagai bagian dari warisan budaya.

Anggota Pansus lainnya, Dapot Hutagalung, A.Md., menambahkan bahwa pengembangan cagar budaya harus menjadi prioritas, terutama jika LAMR ingin berperan dalam pengelolaan warisan budaya.

Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, menegaskan perlunya memasukkan pasal yang mengakomodasi komunitas non-Melayu yang ada di Bengkalis, seperti paguyuban Jawa, dengan tetap berada di bawah naungan LAMR.

Menutup rapat, Sanusi mengusulkan agar Ranperda LAMR juga mengatur sanksi bagi pelanggaran norma adat.

“Dalam Perda ini nanti harus memuat aturan mengenai sanksi sesuai dengan ketentuan adat yang tidak bertentangan dengan perundangan. LAMR berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran norma adat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanusi.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar