Batam, Humas DPRD – Dalam upaya mengoptimalkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan diskusi dan bertukar pengalaman dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Kamis (2/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam tersebut menjadi wadah untuk menggali berbagai referensi terkait implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai bahan penyempurnaan Ranperda di Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus III Hardianto dan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, anggota Pansus III, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Hardianto menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Kabupaten Layak Anak membutuhkan kajian yang komprehensif agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis.

"Melalui diskusi ini kami ingin memperoleh berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Harapannya, regulasi yang nantinya disahkan benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan anak. Oleh karena itu, keberadaan Perda diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak.

Senada dengan itu, anggota Pansus III Fakhtiar Qodri menilai keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan sinergi yang kuat antara seluruh organisasi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, pengalaman Kota Batam dalam membangun kolaborasi lintas sektor menjadi referensi penting yang dapat diterapkan di Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Batam Sri Yanti memaparkan bahwa meskipun Kota Batam telah meraih predikat Kota Layak Anak, berbagai kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara serius. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam membangun koordinasi dengan berbagai perangkat daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui gugus tugas yang bekerja secara terpadu.

Menurut Sri Yanti, pemerintah juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai layanan pengaduan masyarakat serta terus melakukan pendampingan langsung ke lapangan bersama tim Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan psikolog, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Ia menjelaskan, sebelum Perda disahkan, Pemerintah Kota Batam telah mengoptimalkan berbagai program pencegahan melalui Puspaga. Dalam penanganan kasus, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan instansi terkait lainnya untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, maupun pemenuhan hak-hak sipil anak, seperti kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga memastikan anak tetap memperoleh hak pendidikan.
Selain itu, setiap kegiatan sosialisasi maupun konsultasi kepada masyarakat selalu dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan didampingi oleh tim Puspaga bersama psikolog agar setiap persoalan yang ditemukan dapat segera ditangani secara tepat.

Dalam sesi diskusi, anggota Pansus III Irmi Syakip Arsalan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti turut mendalami berbagai aspek implementasi Perda, mulai dari pelaksanaan program, dukungan anggaran, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga efektivitas gugus tugas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menutup kegiatan tersebut, Hardianto menyampaikan apresiasi kepada DP3AP2KB Kota Batam atas keterbukaan dalam berbagi pengalaman dan praktik baik, mulai dari proses penyusunan regulasi, pelaksanaan program, hingga pola koordinasi lintas sektor yang telah diterapkan.

"Berbagai informasi dan masukan yang kami peroleh akan menjadi referensi penting dalam menyempurnakan Ranperda Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bengkalis sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak di Kabupaten Bengkalis," tutup Hardianto.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Hadiri Penutupan Durian Fest 2026 Bengkalis
Penyusunan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diharapkan Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja di Bengkalis