Pekanbaru, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pembahasan dan sinkronisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (07/05/2026), di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Pekanbaru.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek strategis, di antaranya penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), validasi data lahan baku sawah, hingga mekanisme perlindungan kawasan pertanian sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kegiatan dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan, A.Md., didampingi Wakil Ketua Tantowi Saputra Pangaribuan, serta anggota Pansus II. Turut hadir mendampingi rombongan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Efendi, SH., MH., perwakilan Bappeda Kabupaten Bengkalis, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Hukum Setda Bengkalis, serta BPN Kabupaten Bengkalis.

Sementara dari Pemerintah Provinsi Riau hadir perwakilan Bappeda Provinsi Riau, Dinas PUPRKPP Provinsi Riau, serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Riau.
Ketua Pansus II DPRD Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan sekaligus menyelaraskan kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam penyusunan Ranperda LP2B.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting guna menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bengkalis di tengah meningkatnya alih fungsi lahan.

“Kami ingin Ranperda ini benar-benar matang, aplikatif, dan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi Ranperda LP2B yang tengah dibahas.
Ia menyoroti ketentuan mengenai penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam draft Ranperda, khususnya keterkaitannya dengan RTRW daerah. Menurutnya, perlu ada kejelasan dan sinkronisasi antara mekanisme penetapan kawasan dengan regulasi perlindungan lahan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.
“Kami perlu mendapatkan arahan yang jelas dari pemerintah provinsi terkait mana yang harus didahulukan, apakah penetapan kawasan terlebih dahulu atau perlindungan lahannya. Karena dalam Ranperda disebutkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sudah ditetapkan dalam RTRW daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perubahan-perubahan kawasan yang kemungkinan terjadi akibat penyesuaian tata ruang, termasuk adanya program strategis nasional maupun perubahan status kawasan hutan.
Selain itu, Sanusi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengatur ketentuan mengenai tanah terlantar dan bekas kawasan hutan dalam Ranperda LP2B. Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap tanah terlantar sering kali berbeda dengan definisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai nanti masyarakat merasa lahannya diambil hanya karena dianggap terlantar, padahal dalam perspektif masyarakat tanah itu masih dimiliki meskipun sementara tidak dikelola,” katanya.
Ia meminta agar ketentuan tersebut diperjelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan hukum di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan bahwa Ranperda LP2B merupakan amanat regulasi nasional dalam upaya menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
Pemprov Riau juga menekankan pentingnya konsultasi publik secara bertahap dalam proses penyusunan Ranperda, mulai dari draft awal hingga tahap finalisasi, agar masyarakat memahami konsekuensi penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah provinsi meminta agar penyusunan Ranperda disertai timeline yang jelas serta sinkron dengan RTRW dan kebijakan kewilayahan lainnya.
Dalam diskusi tersebut, turut dibahas kewajiban pemenuhan target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LP2B sesuai arahan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi juga mengingatkan agar seluruh data dan angka yang digunakan tetap terkoordinasi dengan ATR/BPN sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pengendalian lahan di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Dinas Tanaman Pangan Provinsi Riau menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda LP2B sangat bergantung pada kesiapan data spasial, konsistensi pengawasan, serta dukungan masyarakat melalui konsultasi publik yang berulang dan menyeluruh.
Sementara itu, pihak OPD teknis Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa Ranperda yang tengah dibahas merupakan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bukan Peraturan Daerah tentang penetapan kawasan.
Melalui pertemuan tersebut, Pansus II DPRD Bengkalis berharap proses penyusunan Ranperda LP2B dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu melindungi keberlanjutan sektor pertanian serta mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis.
Di akhir diskusi, Pansus II DPRD Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menyusun Ranperda LP2B secara cermat, komprehensif, dan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu melindungi keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Pansus KLA DPRD Bengkalis Fokus Sinkronisasi Ranperda dengan Perencanaan Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian Pansus IV terhadap Jaminan Sosial Pekerja