Pekanbaru, Humas DPRD Bengkalis – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Pekerja, serta membahas penguatan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal di Kabupaten Bengkalis, Kamis (07/06/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Rombongan Pansus DPRD Bengkalis dipimpin Ketua Pansus Syafroni Untung dan Wakil Ketua Pansus Hendra, serta anggota. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Subhan Adi Nugroho, Kepala Kantor Cabang Duri Alwani Citrajaya, Wakil Kepala Wilayah Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Benny Setiawan, Kepala Bidang Kepesertaan Vino beserta jajaran lainnya.

Dalam sambutannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Bengkalis terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja rentan yang masih minim perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Tidak banyak pemerintah daerah maupun DPRD yang benar-benar memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya pekerja rentan dan masyarakat miskin. Karena bagi mereka, iuran Rp16.800 saja terkadang masih berat untuk dipenuhi,” ujar Subhan Adi Nugroho.
Ia menjelaskan, secara nasional tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 33 persen dari total 129 juta pekerja di Indonesia. Sementara Kabupaten Bengkalis dinilai cukup baik karena telah mencapai angka perlindungan sebesar 53 persen atau di atas rata-rata nasional.

Subhan juga memaparkan, sepanjang tahun 2025 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah menangani sekitar 16 ribu kasus dengan total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp185 miliar kepada peserta dan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar bagi peserta bpjs ketenagakerjaan untuk kabupaten bengkaljs
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Misno menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja, baik formal maupun informal.

“Perda ini nantinya harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat pekerja, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja, kematian hingga kesejahteraan pekerja rentan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat, sehingga banyak pekerja informal belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Syafroni Untung turut mempertanyakan sejumlah persoalan teknis yang nantinya akan dimasukkan dalam pembahasan Ranperda, salah satunya mengenai perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju letemlat kerja.

“Kami ingin memastikan nantinya dalam perda ini ada penguatan regulasi terkait perlindungan pekerja, termasuk ketika mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang kerja,” kata Syafroni.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap ke depan program seperti ini bisa disinergikan dengan pemerintah daerah sehingga manfaatnya lebih luas dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, zamzami harun anggota pansus lainnya juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di lapangan. Di antaranya mengenai pekerja yang diberhentikan secara sepihak tanpa perlindungan keselamatan kerja, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, hingga usulan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Selain itu, dapot hutagalung juga menyampaikan masukan mengenai penyederhanaan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengurus santunan.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa regulasi nasional sebenarnya sudah cukup lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga instruksi presiden yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, masih terdapat tiga tantangan utama, yakni rendahnya literasi masyarakat, belum optimalnya perlindungan pekerja rentan miskin, serta masih lemahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD untuk memperkuat regulasi daerah agar perlindungan jaminan sosial pekerja dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Bengkalis berharap ke depan seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.


Berita Lainnya
Pansus KLA DPRD Bengkalis Fokus Sinkronisasi Ranperda dengan Perencanaan Daerah
Pansus II DPRD Bengkalis Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian melalui Ranperda LP2B