Teks foto: Pansus KLA Saat Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembinaan dan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, Kamis (07/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak agar implementasinya berjalan optimal, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.

Rapat dipimpin Ketua Pansus KLA DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto, serta dihadiri Wakil Ketua Mila Fitria dan anggota Pansus, serta dari OPD, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Ewilda, serta Staf Bagian Hukum Jefrizal.

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Hardianto menegaskan bahwa implementasi Kabupaten Layak Anak memerlukan sinergi lintas sektor dan dukungan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Implementasi KLA harus berjalan optimal dan berkelanjutan. Ini butuh kolaborasi pemerintah, lembaga masyarakat, dan dunia usaha,” ujar Hardianto.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza memaparkan dasar hukum KLA yang mengacu pada Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa KLA merupakan strategi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“KLA bukan sekadar penghargaan. Ini sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Ada lima kluster dan 24 indikator yang harus dipenuhi daerah,” jelasnya.

Dalam pembahasan, Hardianto menekankan pentingnya integrasi Ranperda dengan sistem perencanaan daerah serta penguatan peran Bappeda sebagai koordinator utama.

“Ranperda ini jangan jalan sendiri. Harus terkoneksi dengan RPJMD dan Renstra OPD. Bappeda harus jadi koordinator kuat, bukan hanya Dinas PPPA,” tegasnya.

Anggota Pansus Hj. Zahraini meminta agar Perda memuat penegasan terkait pembiayaan program KLA.

“Kalau tidak ada persentase minimal anggaran, Perda ini hanya normatif. Usul kami, cantumkan minimal berapa persen dari APBD untuk urusan KLA,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Fakhtiar Qadri menyoroti pentingnya sanksi administratif bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Perda.

“Perda harus memuat sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban. Tanpa sanksi, implementasi lemah,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi dan pelaporan berkala terhadap pelaksanaan KLA.

“Harus ada pasal yang memastikan ketersediaan anggaran dan evaluasi tahunan oleh gugus tugas. Jangan sampai Perda ada tapi anggaran nol,” katanya.

Anggota Pansus Muhammad Isa meminta revisi pasal terkait Forum Anak dengan mengacu pada Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025 yang mana Forum Anak adalah model partisipasi anak yang dibina pemerintah. Definisi dan perannya harus diperjelas.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan pencantuman Komnas Perlindungan Anak dalam Ranperda.

“KPAI dan Komnas PA berbeda. KPAI lembaga negara, sedangkan Komnas PA merupakan LSM. Perlu diklarifikasi agar tidak salah cantum,” lanjutnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menyampaikan seluruh saran akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam penyempurnaan Ranperda.

“Terkait Komnas, belum ada keputusan final. Kita masih memiliki waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam dan memperkaya substansi dari apa yang telah dibahas. Berbagai saran dan pandangan yang masuk akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat langkah-langkah kolaboratif ke depan,” ujarnya.

DP3AP2KB Provinsi Riau menyatakan siap menyempurnakan draf Ranperda, termasuk mempertegas klausul pembiayaan agar lebih aplikatif.

“Kami sepakat Perda tidak boleh hanya normatif. Akan kami rumuskan klausul pembiayaan yang lebih aplikatif,” jelas Fariza.

Terkait Komnas PA, DP3AP2KB Provinsi Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kejelasan payung hukum.

“Komnas PA memang LSM. Jika dimasukkan, harus jelas payung hukumnya. Kami akan kaji apakah cukup disebut lembaga masyarakat yang bergerak di bidang anak,” tambahnya.

Selain itu, DP3AP2KB juga mencatat masukan terkait peran dunia usaha, asosiasi pengusaha peduli anak, penguatan gugus tugas, serta mekanisme pemantauan dan pembinaan.

Pansus KLA DPRD Kabupaten Bengkalis selanjutnya akan menggelar rapat internal guna menginventarisasi seluruh masukan yang telah disampaikan.

“Semua masukan akan kami bahas untuk menyempurnakan Perda. Target kami, Perda KLA ini operasional, terukur, dan bisa diimplementasikan dengan baik untuk Kabupaten Bengkalis,” tutup Ketua Pansus Hardianto.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar