Pekanbaru, Humas DPRD – Pembahasan terkait mekanisme, substansi, hingga tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah menjadi fokus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis saat melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Riau, Kamis (16/04/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemotda Setda Provinsi Riau ini membahas berbagai hal penting, mulai dari mekanisme penyusunan LKPJ, substansi laporan, dasar hukum, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, tindak lanjut rekomendasi, hingga strategi menyiasati waktu pembahasan selama 30 hari kerja pasca paripurna penyampaian LKPJ.

Rombongan Banggar DPRD Bengkalis yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah disambut oleh Tim Penyusun LKPJ Pemprov Achiardi, S.STP bersama jajaran Biro Pemotda. Dalam sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Biro dan pimpinan lainnya berhalangan hadir akibat penugasan lain. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menunggu rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2025 yang dijadwalkan terbit pada 20 April.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, di antaranya bagaimana pemerintah provinsi memastikan rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh kepala daerah atau OPD terkait, serta apakah terdapat sistem monitoring atau laporan berkala. Ia juga menanyakan program prioritas yang menjadi perhatian provinsi dalam evaluasi LKPJ.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Biro Pemotda menjelaskan bahwa LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, dengan fokus utama pada kinerja, bukan laporan keuangan. Tindak lanjut rekomendasi DPRD dapat dipantau melalui laporan LKPJ pada tahun berikutnya sebagai bagian dari sistem monitoring yang berkelanjutan.

Terkait batas waktu, dijelaskan bahwa DPRD wajib menerbitkan rekomendasi dalam waktu 30 hari kerja sejak paripurna penyampaian LKPJ. Ketepatan waktu ini penting agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dalam bentuk kebijakan, penganggaran, dan perencanaan.

Anggota Banggar DPRD Bengkalis, Hendra, turut menyoroti aspek teknis rekomendasi, khususnya jika terdapat usulan DPRD yang tidak termuat dalam LKPJ atau rekomendasi tahun sebelumnya yang belum tuntas direalisasikan dapat dimasukkan ke tahun berikutnya.
.jpg)
Menanggapi hal itu, Biro Pemotda menjelaskan bahwa tidak semua rekomendasi dapat dilaksanakan pada tahun berjalan, namun tetap wajib ditindaklanjuti pada tahun berjalan atau tahun berikutnya dengan alasan yang jelas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tim penyusun akan memetakan rekomendasi bersama OPD terkait untuk menentukan prioritas pelaksanaan. Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan tindak lanjut yang disampaikan pada LKPJ berikutnya, khususnya pada bagian yang memuat evaluasi atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

Sebagai penutup, Biro Pemotda menyarankan agar DPRD memfokuskan rekomendasi pada urusan wajib pelayanan dasar, karena berdampak langsung terhadap masyarakat serta menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Diakhir acara, Wakil Ketua I, M. Arsya Fadillah, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan Biro Pemotda Provinsi Riau, khususnya terkait mekanisme dan tindak lanjut rekomendasi LKPJ yang berfokus pada kinerja, harapannya LKPJ lebih memfokuskan pada urusan wajib pelayanan dasar agar berdampak langsung kepada masyarakat. Ia juga menilai pentingnya sistem monitoring berkelanjutan melalui LKPJ tahun berikutnya, sehingga setiap rekomendasi yang disampaikan dapat terukur dan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Berita Lainnya
Bapemperda Sinkronkan Perubahan Propemperda 2026 dengan Biro Hukum Riau
Apresiasi Kinerja Polres, Waka II Hendrik Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba