Pekanbaru – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperjelas peran para pemangku kepentingan, serta mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., bersama wakil dan anggota Pansus. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terkait dengan pembahasan Ranperda.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau beserta jajaran, yang terdiri atas pejabat fungsional, tim penyusun program, dan mediator hubungan industrial.
Dalam pembahasan tersebut, Disnakertrans Provinsi Riau mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan regulasi di tingkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

"Kami berharap hasil pertemuan ini nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha," ujarnya.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Ranperda guna memperoleh masukan, saran, dan pandangan dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syafroni.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau diharapkan terus diperkuat agar Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, serta meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis.
"Pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah, aspirasi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Selama pembahasan berlangsung, suasana diskusi berjalan interaktif dengan penyampaian berbagai masukan dan pandangan dari anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis maupun perangkat daerah yang hadir. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Hadiri Penutupan Durian Fest 2026 Bengkalis
Optimalkan Ranperda Kabupaten Layak Anak, Pansus III DPRD Bengkalis Perkaya Referensi di Batam