Teks foto: Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

 Bengkalis, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH yang mewakili Bupati Bengkalis.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir dan mengikuti rapat paripurna. Berdasarkan laporan tersebut, jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Ayat (1) Huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam sambutannya, Hendrik Firnanda Pangaribuan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, proses tersebut menjadi sarana untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan berbagai masukan, saran, evaluasi, serta catatan strategis terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis selama Tahun Anggaran 2025.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Febriza Luwu, S.M. memandang bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengelola penyerapan anggaran belanja daerah. Fraksi ini berharap tingginya realisasi belanja daerah dapat berbanding lurus dengan pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan potensi pendapatan daerah melalui peninjauan kembali objek retribusi, optimalisasi pemberian hibah dan bantuan keuangan, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicara Ahmad Husein, S.Pd. menyoroti pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum yang memperkuat komitmen pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak secara terencana dan berkelanjutan.

Pandangan umum Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Tantowi Saputra menekankan pentingnya inovasi pemerintah daerah dalam menggali dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Fraksi Gerindra, PAD merupakan indikator penting dalam mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah. Semakin besar kontribusi PAD, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, Fraksi PKS melalui juru bicara Hj. Nurhasanah, Lc. menyoroti kemajuan pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas. Fraksi PKS berharap pembangunan jalan, penyediaan air bersih, sanitasi, dan akses listrik terus ditingkatkan secara merata sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat. Infrastruktur yang baik dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Fraksi PKB melalui juru bicara Suyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyampaian ranperda tersebut merupakan wujud penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Sementara itu, Fraksi Bintang Demokrat Karya melalui juru bicara Bobi Kurniawan, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan tulang punggung pembiayaan belanja daerah, terutama di tengah ketidakstabilan transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, selain meningkatkan PAD, pemerintah daerah juga perlu memastikan proyeksi pendapatan dan belanja disusun secara realistis agar tidak mengganggu pelaksanaan APBD.

Terakhir, Fraksi Perindo Amanat Persatuan melalui juru bicara Laurensius Tampubolon, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah dan tantangan untuk terus menyempurnakan kualitas tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar