Bengkalis, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024–2029, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 130/II/2026 tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama Al Azmi (almarhum) serta peresmian pengangkatan Sahat Marganda Tobing sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I DPRD M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Wakil Ketua III H. Misno, bersama sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sahat Marganda Tobing dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (Dapil) III secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam mengisi kekosongan kursi legislatif yang sebelumnya ditinggalkan oleh almarhum Al Azmi.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, dalam sambutannya menyampaikan ucapan tahniah dan selamat atas peresmian pengangkatan Sahat Marganda Tobing sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Semoga saudara dapat melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewan dengan baik, senantiasa mematuhi tata tertib serta menjunjung tinggi kode etik DPRD Kabupaten Bengkalis,” ujar Septian.
Ia juga berharap Sahat Marganda Tobing dapat memanfaatkan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya serta menjalankan tugas secara proporsional demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Mari kita luruskan niat dan bersama-sama berupaya agar setiap perumusan kebijakan pembangunan dan pemerintahan dapat dilaksanakan secara transparan, serta suara masyarakat dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti,” ajaknya.
Di akhir sambutannya, Septian juga mengenang jasa-jasa almarhum Al Azmi selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Banyak jasa almarhum yang perlu kita kenang. Pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu yang diberikan secara tulus demi pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.


Berita Lainnya
Pansus Pokir DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan pada Rapat Paripurna
Komisi III Gelar Pertemuan Bersama Badan Pusat Statistik Prov. Riau Bahas Perekonomian Bengkalis