Bengkalis, Humas DPRD — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (04/06/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan Wakil Ketua III H. Misno dan Bupati Bengkalis Kasmarni.
Melalui laporan yang dibacakan Ketua Bapemperda, Erwan, S.Sos, bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang telah disampaikan sejak Sidang Paripurna pada 5 September 2023. Awalnya, rancangan ini mengusung judul Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebelum kemudian disempurnakan menjadi Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta berbagai tahapan, termasuk harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Riau. Hasil dari proses tersebut menjadi dasar dalam penyempurnaan materi muatan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Muatan materi Ranperda telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi dan fasilitasi, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis, serta telah memenuhi sistematika dan teknik penyusunan produk hukum daerah,” jelas Erwan.

Ia menegaskan, penyelesaian Ranperda ini merupakan bentuk konsistensi legislasi DPRD Kabupaten Bengkalis masa bakti 2024–2029 dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara profesional dan bertanggung jawab. Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ini juga telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2024.
“Melalui sidang paripurna ini, Bapemperda merekomendasikan agar Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dapat diterima, ditetapkan, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Bapemperda dan Panitia Khusus dalam menyelesaikan Ranperda tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha mikro.

“Kami menyambut baik rekomendasi Bapemperda. Peraturan ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian daerah,” ujar Kasmarni.
Bapemperda berharap, keberadaan Peraturan Daerah ini nantinya dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor usaha mikro yang lebih terarah dan berkelanjutan.


Berita Lainnya
Bapemperda Sampaikan Penjelasan Perubahan Propemperda Bengkalis Tahun 2026
Rapat Paripurna, Banggar Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bengkalis T.A 2025