Bengkalis, Humas DPRD — DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (04/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.IP., didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.
.jpg)
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Septian Nugraha menyampaikan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Perubahan Propemperda Tahun 2026 ini merujuk pada nota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis terkait usulan perubahan program legislasi daerah tersebut.

Ketua Bapemperda Erwan selaku juru bicara menjelaskan bahwa perubahan Propemperda berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD. Selain itu, juga mengacu pada Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2025, surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, surat Bupati Bengkalis, serta nota Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.
“Menindaklanjuti usulan Bupati Bengkalis terkait penambahan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda telah melakukan serangkaian pembahasan, mulai dari konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau bersama Bagian Hukum Setda Bengkalis, penelaahan kajian dari narasumber atau tenaga ahli, hingga rapat bersama pemerintah daerah,” jelas Erwan.
.jpg)
Ia menambahkan, pembahasan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum Setda Bengkalis serta perangkat daerah pemrakarsa ranperda yang telah tercantum dalam Propemperda 2026, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, turut dibahas usulan penambahan dari Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pertanian.
Dari hasil kajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bapemperda menyimpulkan bahwa penetapan Propemperda harus memperhatikan arahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Setiap Ranperda yang telah ditetapkan wajib dibahas dan diselesaikan pada tahun berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ranperda yang tidak diselesaikan tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan judul yang sama, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan mendesak.

Erwan juga menyampaikan adanya perubahan komposisi Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2026. Semula terdiri dari tiga Ranperda bersifat kumulatif terbuka, satu ranperda inisiatif DPRD, dan lima Ranperda usulan pemerintah daerah. Setelah pembahasan, komposisi tersebut berubah menjadi tiga Ranperda bersifat kumulatif terbuka dan tiga ranperda usulan pemerintah daerah.
Adapun Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 meliputi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, perubahan APBD Tahun 2026, APBD Tahun 2027, penyelenggaraan kabupaten layak anak, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di akhir penyampaiannya, Erwan mengimbau seluruh anggota DPRD agar dapat menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026. Hal ini diharapkan selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Septian Nugraha Pimpin Paripurna Laporan Bapemperda terhadap Ranperda
Rapat Paripurna, Banggar Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bengkalis T.A 2025