Teks foto: Pansus Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Saat Ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Jakarta, Humas DPRD – Setelah sebelumnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perangkat daerah terkait melanjutkan pembahasan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pertemuan ini bertujuan memperkuat substansi ranperda agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis.

Pembahasan difokuskan pada penguatan perlindungan bagi pekerja rentan, mekanisme pendanaan program, serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Menteri, Lantai 2 Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (4/6/2026).

Rombongan DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, didampingi Wakil Ketua Pansus IV Hendra, ST, beserta anggota pansus. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Efendi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Sevnur, perwakilan Bagian Hukum, RSUD, serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Bengkalis.

Rombongan diterima oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Subhan dari Biro Humas, Nurdin dari Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial, Fathul dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja, dan Ahmad Rianto dari Direktorat Pelatihan Vokasi.

Kegiatan ini merupakan rangkaian pendalaman materi yang dilakukan Pansus IV dalam proses penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pansus IV telah memperoleh berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Riau terkait harmonisasi regulasi, kewenangan pemerintah daerah, serta strategi perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Masukan tersebut kemudian diperdalam melalui konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi yang berwenang di tingkat nasional.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno menegaskan pentingnya memperoleh masukan dari pemerintah pusat dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Diskusi ini sangat krusial agar kebijakan yang kami susun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kami tidak ingin ada peraturan daerah yang justru menghambat investasi, namun juga tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Melalui masukan dari pemerintah pusat, kami dapat menciptakan keseimbangan yang tepat," ungkap Misno.

Sementara itu, Subhan yang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah proaktif DPRD Bengkalis dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan.

"Ini merupakan wujud kerja sama yang baik. Semakin selaras aturan daerah dengan kebijakan nasional, maka semakin tercipta kepastian hukum bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Wakil Ketua Pansus IV Hendra, ST menyampaikan bahwa DPRD Bengkalis telah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pelaku usaha mikro.

"Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan petunjuk dan arahan teknis agar Ranperda yang kami susun dapat diterapkan secara optimal. Antusiasme masyarakat sangat besar terhadap penguatan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berharap perlindungan ini dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja, terutama tenaga kerja harian dan pelaku UMKM," jelas Hendra.

Pada sesi diskusi, anggota pansus seperti Horas Sitorus, Zamzami Harun, Dapot Hutagalung, Hj. Nurhasanah, serta anggota lainnya menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk syarat kepesertaan dan mekanisme pendanaan.

Menanggapi hal tersebut, Fathul dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja menjelaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja rentan saat ini menjadi perhatian nasional dan sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan salah satu strategi utama dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Karena itu, Ranperda yang sedang disusun DPRD Bengkalis memiliki peran yang sangat strategis sebagai payung hukum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah pusat belum memiliki skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Ketenagakerjaan seperti yang berlaku pada BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan tersebut tengah dikaji dan diarahkan untuk diwujudkan di masa mendatang.

Sambil menunggu kebijakan nasional tersebut, daerah dapat memanfaatkan berbagai sumber pendanaan yang sah, seperti APBD, dana CSR perusahaan, Dana Bagi Hasil (DBH), maupun sumber pendanaan lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fathul juga menjelaskan bahwa kelompok sasaran utama program ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, syarat kepesertaan relatif sederhana, yakni Warga Negara Indonesia berusia 17 hingga 65 tahun yang bekerja atau berusaha secara mandiri. Dokumen yang diperlukan hanya KTP elektronik, tanpa kewajiban melampirkan NPWP, izin usaha, maupun surat keterangan usaha.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, khususnya terkait peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Salah satu perubahan penting adalah penambahan ketentuan jenis pekerjaan bagi peserta bukan penerima upah, dari maksimal dua pekerjaan menjadi maksimal tiga pekerjaan.

"Kebijakan ini disiapkan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan regulasi harus mampu memberikan perlindungan kepada mereka," jelas Fathul.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Sevnur memaparkan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Saat ini terdapat sekitar 1.000 perusahaan di Kabupaten Bengkalis, dengan sekitar 400 perusahaan berskala besar yang menyerap kurang lebih 30.000 tenaga kerja.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi yang selama ini belum memiliki payung hukum daerah yang mengatur secara khusus.

"Karena itu, kami bersama DPRD memandang perlu hadirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kehadiran kami di Kementerian hari ini bertujuan untuk mengadopsi kerangka regulasi nasional sebagai acuan dalam menyusun Perda yang kuat dan implementatif," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Nurdin dari Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial menjelaskan bahwa pembahasan mengenai skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2015. Dalam pelaksanaannya, apabila besaran upah pekerja tidak diketahui secara pasti, maka perhitungan iuran dan perlindungan didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan yang disepakati.

"PP Nomor 44 Tahun 2015 saat ini juga sedang dalam proses penyempurnaan agar lebih sesuai dengan perkembangan dan dinamika dunia kerja saat ini," tutup Nurdin.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar