Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat kerja guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setelah melaksanakan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta beberapa hari lalu.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Syafroni Untung, didampingi Wakil Ketua Pansus Hendra, ST, serta anggota Pansus. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
.jpg)
Dalam rapat tersebut, Syafroni Untung menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, sebelum disahkan menjadi Perda, diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan mengoreksi dan menyempurnakan setiap bab maupun pasal agar substansi regulasi benar-benar matang dan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Apa yang telah kita targetkan dalam pembentukan Perda ini harus dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berharap Dinas Tenaga Kerja dapat kembali mendata seluruh perusahaan dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syafroni.
.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, diperlukan kolaborasi dan sinkronisasi terhadap substansi Ranperda dengan regulasi yang berlaku, termasuk menjadikan daerah lain yang telah memiliki Perda serupa sebagai referensi.
“Setiap bab dan pasal yang dimasukkan dalam Ranperda perlu dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan dalam draf final. Hal ini penting untuk menghasilkan Perda yang maksimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Hendra.
.jpg)
Anggota Pansus Dapot Hutagalung menambahkan bahwa setiap narasi yang dituangkan dalam Ranperda harus diperjelas dan disertai uraian yang mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, hasil pembahasan dan koreksi yang dilakukan dalam rapat tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada disampaikan anggota Pansus Zamzami Harun yang menekankan pentingnya ketelitian dalam membahas setiap materi Ranperda, termasuk pengaturan mengenai sanksi ketenagakerjaan.
“Perlu ada pengelompokan dan pengaturan yang jelas terkait sanksi-sanksi ketenagakerjaan agar memudahkan pelaksanaan dan penegakan aturan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Syafroni kembali mengingatkan agar Ranperda tersebut tetap berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga outsourcing, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK dan tenaga outsourcing harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan pekerja apabila terjadi risiko kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
.jpg)
“Perlu dipastikan kembali agar tidak ada PPPK maupun tenaga outsourcing yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada para pekerja,” tegas Arsya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, Nurzaman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan berbagai ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat daerah, mulai dari aspek regulasi, kategori kepesertaan hingga manfaat yang diterima peserta.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat berangkat maupun pulang kerja.
Nurzaman juga menerangkan bahwa dalam Ranperda terdapat ketentuan mengenai pembentukan wadah kelompok tertentu berdasarkan jenis pekerjaan, seperti nelayan, buruh dan kelompok pekerja lainnya. Wadah tersebut diharapkan dapat membantu pendataan dan memastikan seluruh anggotanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir rapat, Syafroni Untung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus serta OPD terkait yang telah memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan Ranperda.
Ia berharap setelah disahkan nantinya, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis.
“Semoga Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi payung hukum bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para pekerja,” tutup Syafroni.


Berita Lainnya
DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD
Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM