Teks foto: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, H. Arianto didampingi Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir menyerahkan cenderamata kepada Ketua Panitia (Pansus) DPRD Anambas, H. Dhannun, Selasa (10/10/17).

BENGKALIS, HUMAS DPRD - Dinilai telah sukses memekarkan tiga kecamatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) studi banding (stuban) ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/10/2017).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Anambas, Dhannun ini diterima langsung Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) H Arianto bersama Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan tersebut, Dhannun menyebutkan Kabupaten Bengkalis yang awalnya terdiri dari 8 kecamatan, kemudian terus berkembang dan dimekarkan menjadi 11 Kecamatan, menjadi alasan kedatangannya untuk belajar dan berbagi pengalaman terkait pemekaran kecamatan dimaksud.

"Anambas yang sekarang memiliki 7 kecamatan akan dimekarkan menjadi 10 kecamatan. Tapi, kami belum punya pengalaman untuk mewujudkannya. Untuk itu Kedatangan kami ke Kabupaten Bengkalis ingin bertukar informasi", ungkapnya.

Dijelaskannya, usulan pemekaran kecamatan di Anambas sudah mendapat restu Provinsi Kepri melalui surat bernomor 138.3/0493/SET per tanggal 10 April 2017 serta ditandatangani oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Adapun kecamatan yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Kute Siantan dan Kecamatan Jemaja Barat," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Plt Sekda Arianto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengapresiasi kedatangan DPRD Anambas terkait memperdalam informasi proses pemekaran wilayah yang sudah dilaksanakan di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu.

Karena menurutnya, sebuah proses pemekaran wilayah bukanlah merupakan upaya memisahkan atau membuang sebuah daerah, akan tetapi lebih kepada upaya memberi kesempatan daerah dan masyarakat untuk berkembang menuju kesejahteraan.

Terkait proses pemekaran, dijelaskan Arianto, pemekaran harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, harus memenuhi sedikitnya tiga syarat yaitu administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Salahsatunya, minimal memiliki 10 desa/kelurahan.

"Sebenarnya ada satu kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu Bandar Laksamana, namun karena adanya situs makam Laksmana Raja Dilaut maka kecamatan tersebut bisa terbentuk," jelasnya.

Mendampingi Plt Sekda, tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Heri Indra Putra, Plt Sekwan Radius Akima, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Andris Wasono, Kabag Humas Muhammad Fadhli dan sejumlah pejabat teras lainnya.

Sementara itu, rombongan dari DPRD Anambas diantaranya, Rocky Hasudungan Sinaga (Golkar), Yulius (Gerindra), Ayub (PPP), dan Syafrilis (Demokrat).

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar