Teks foto: Komisi I DPRD Kab. Bengkalis Saat Melakukan Kunjungan Kerja Ke Dinas PMD Kab. Kampar

Kampar, Humas DPRD – Dalam rangka mendalami proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada Rabu (28/05/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait implementasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kampar. Informasi yang digali mencakup aspek anggaran, persentase koperasi yang telah terbentuk, serta status koperasi yang sudah terlebih dahulu dibentuk oleh masyarakat. Data ini akan menjadi bahan pembanding dalam rangka mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Dinas PMD Kampar, Rujisman, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Di Kabupaten Kampar, koperasi tersebut telah terbentuk melalui musyawarah desa khusus, dengan progres pendirian mencapai 100%. Namun demikian, legalitas hukum dari Kementerian terkait baru mencapai sekitar 80%. Terkait anggaran, berdasarkan surat dari Kementerian Desa, pembentukan badan hukum koperasi dapat menggunakan Dana Desa sebesar 3%. Sayangnya, hingga saat ini realisasi penggunaan dana tersebut belum optimal di seluruh desa, sehingga menjadi tanggungan dan perhatian Dinas PMD.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus, mempertanyakan struktur koperasi di tingkat desa, khususnya menyangkut pemahaman masyarakat tentang fungsi koperasi. Ia menyoroti bahwa masih banyak warga yang belum memahami apakah koperasi ini dapat dimanfaatkan untuk usaha mandiri tanpa kelompok, atau hanya untuk pinjaman pribadi. Hal ini menjadi salah satu fokus Komisi I dalam kunjungan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis, Dapot Hutagalung, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme koperasi. Menurutnya, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, namun masih banyak warga yang belum memahami konsep dasarnya.

Menanggapi hal tersebut, Rujisman menambahkan bahwa pendirian koperasi merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, dinas koperasi, dan perangkat desa. Mengenai layanan simpan pinjam, ia menegaskan bahwa koperasi hanya melayani kelompok usaha, bukan individu. Selain itu, pengurus koperasi wajib berasal dari desa setempat dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis lainnya, Suyanto, menilai bahwa program ini merupakan peluang besar bagi generasi muda dan pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara serius agar keberlangsungan koperasi tetap terjaga. Ia juga menekankan pentingnya struktur organisasi dan rencana kerja (blueprint) yang jelas.

Baik di Kabupaten Bengkalis maupun Kampar, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilakukan. Saat ini, keduanya menunggu pencairan anggaran dari pusat serta petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk proses produksi, retribusi, dan pengembangan industri. Jenis usaha yang akan dikelola koperasi disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah, namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, hingga peraturan daerah.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar