Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak, Senin (11/05/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.

Pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya maupun bahasa. Anak sebagai generasi penerus bangsa dinilai memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah dan negara sehingga perlu dijamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasinya secara optimal.
Ketua Pansus Kabupaten Layak Anak, Hardianto, menegaskan pembahasan Ranperda harus dilakukan secara detail dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah. Ia meminta agar naskah akademis Ranperda disempurnakan kembali dengan memasukkan berbagai hasil koreksi dan evaluasi dari pemerintah provinsi sehingga substansi Perda menjadi lebih kuat dan terarah.
“Pada intinya perlu lebih mendetail lagi. Jangan sampai naskah akademis kembali ke pembahasan awal. Hasil koreksi dari provinsi sebaiknya dimasukkan ke dalam naskah akademis agar penyusunan Perda ini lebih maksimal,” ujar Hardianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Emelda, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.
Selain itu, penyelenggaraan KLA juga mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak dengan melibatkan mereka dalam proses partisipasi dan penyampaian pendapat terhadap berbagai hal yang mempengaruhi kehidupan mereka.
“Anak harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya,” jelas Emelda.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus Laurensius Tampubolon menyoroti Bab X Pasal 77 terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar Perda yang disusun nantinya dapat berjalan secara efektif.
Anggota Pansus lainnya, Hj. Zahraini, menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi daerah sebagai tindak lanjut implementasi Perda. Ia berharap seluruh OPD memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas sesuai indikator yang ingin dicapai dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor harus terlihat secara rinci dalam Ranperda, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial hingga perlindungan anak. Ia juga berharap pembagian kewenangan antar OPD dapat diperjelas dalam setiap klaster sehingga capaian indikator Kabupaten Layak Anak dapat diwujudkan secara terukur dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan sejumlah hal terkait ketentuan umum. Ia menjelaskan bahwa Ranperda sebelumnya telah melalui proses konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan serta mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022.
Ia juga menyoroti Pasal 4 mengenai pengalokasian anggaran yang harus tetap atau meningkat, serta pentingnya integrasi program dengan RPJMD. Selain itu, ia mengusulkan agar aspek keuangan daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Sementara itu, Samsu Dalimunthe mempertanyakan implementasi Perda tentang ketenagakerjaan yang dinilai belum berjalan secara optimal. Menurutnya, setiap ketentuan yang tidak dijalankan memiliki konsekuensi sanksi. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan mengenai turunan aturan dan mekanisme pelaksanaannya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjalankan aturan tersebut dengan baik setelah penantian selama empat tahun.

Hj. Zahraini menambahkan bahwa tujuan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan pentingnya pembinaan karakter dan akhlak anak agar tercipta generasi yang beriman, berakhlak baik, dan terdidik.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan usulan terkait penyediaan taman bermain anak yang dinilai dapat dimuat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, fasilitas yang sudah ada perlu diberdayakan terlebih dahulu dengan dukungan pendampingan dari Satpol PP agar aktivitas anak-anak dapat lebih terjaga dan aman.
Sementara itu, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sejumlah poin yang tercantum dalam Ranperda pada dasarnya telah menjadi program rutin. Namun demikian, perlu dipastikan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Mereka juga mengusulkan adanya keterkaitan antara dana daerah dan dana desa agar peran desa dapat terlihat lebih nyata dalam pelaksanaan program.
.jpg)
Fakthiar Qadri menyampaikan bahwa penambahan kegiatan baru dapat dilakukan apabila program yang sudah berjalan dinilai optimal. Terkait sanksi administratif, ia menegaskan hal tersebut akan ditelusuri dan dibahas lebih mendalam.
“KLA ini merupakan kolaborasi seluruh OPD, bukan hanya tugas DP3A saja. Hampir sebagian besar indikator berkaitan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan OPD lainnya. Karena itu diperlukan sinergi dan komitmen bersama agar Perda ini benar-benar dapat diterapkan,” katanya.

Di akhir rapat, Ketua Pansus Hardianto menegaskan seluruh masukan dari OPD diharapkan dapat menjadi landasan agar Ranperda tersebut berjalan efektif, baik untuk masa sekarang maupun masa mendatang. Ia berharap seluruh poin pembahasan telah sinkron saat rapat finalisasi dilaksanakan.


Berita Lainnya
Pansus IV Himpun Masukan OPD untuk Penyempurnaan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pansus II DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda LP2B Bersama OPD dan Instansi Terkait