Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (11/05/2026), di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus IV Hendra, ST. didampingi anggota serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Ed Efendi.
Pembahasan Ranperda ini bertujuan memperkuat regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
.jpg)
Asisten I Ed Efendi menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung penuh Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap dengan adanya Ranperda ini nantinya dapat melindungi keselamatan masyarakat dalam bekerja. Kami mengingatkan agar seluruh pihak benar-benar serius menjalankan tugas ini sehingga pembahasan pansus dapat berjalan baik sesuai arahan pimpinan daerah,” ujar Ed Efendi.
Wakil Ketua Pansus IV Hendra, ST mengatakan rapat pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi serta menghimpun masukan dari seluruh OPD terkait agar regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan nyata bagi pekerja formal maupun informal.

“Kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh OPD terhadap Ranperda ini agar nantinya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” ungkap Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis yang diwakili Kabid Hubungan Industrial, Nurzaman, menyampaikan Ranperda tersebut masih membutuhkan berbagai masukan dari OPD agar implementasinya tepat sasaran.

Menurutnya, Disnaker masih memerlukan kejelasan wadah atau basis data sesuai jenis pekerjaan perorangan, seperti pedagang pasar yang dapat dikoordinasikan melalui Disperindag maupun perusahaan di luar pemerintah daerah.
“Setelah mengetahui wadah dan datanya, kami dapat mengakomodasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nurzaman.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah data terkait pasar, industri kecil, serta data ekspor-impor di Kabupaten Bengkalis yang dapat mendukung penyusunan Ranperda tersebut.
Secara umum, seluruh OPD menyatakan siap berbagi data yang dibutuhkan Disnaker serta mendukung pengawalan Ranperda hingga nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Hj. Nurhasanah menilai Ranperda tersebut sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi Ranperda.
“Saling berkoordinasi antar instansi dengan Disnaker agar data yang dimiliki kuat dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Hj. Nurhasanah.
Selain itu, H. Zamzami juga meminta agar tenaga kerja di sektor tambak udang turut menjadi perhatian, mengingat banyaknya usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang pekerjanya belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Disnaker turut menambahkan bahwa masyarakat penyandang disabilitas yang termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga telah masuk dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui rapat pembahasan Ranperda ini, DPRD Kabupaten Bengkalis berharap seluruh pekerja di Kabupaten Bengkalis ke depan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.


Berita Lainnya
Pansus KLA DPRD Bengkalis Gelar Rapat Perdana Bahas Ranperda Kabupaten Layak Anak
Pansus II DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda LP2B Bersama OPD dan Instansi Terkait