Bengkalis, Humas DPRD — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (11/05/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus II Asep Setiawan, A.Md., bersama anggota pansus,serta di hadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Bappeda, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup,Satpol PP, Bagian Hukum Setda Bengkalis, serta Tim Naskah Akademik Pansus LP2B.

Pembahasan Ranperda LP2B tersebut dilakukan sebagai upaya menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepentingan masyarakat dan petani di Kabupaten Bengkalis.
Ketua Pansus II Asep Setiawan, A.Md., menyampaikan bahwa Ranperda LP2B merupakan regulasi strategis yang diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan. Menurutnya, pembahasan bersama OPD dan instansi terkait sangat penting guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan implementatif.

“Ranperda ini bukan hanya berbicara mengenai perlindungan lahan pertanian, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan daerah dan keberlangsungan kesejahteraan petani di Kabupaten Bengkalis. Karena itu seluruh substansi perlu dikaji secara matang agar implementasinya dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus II Sanusi, SH., MH., turut memberikan sejumlah masukan terhadap materi Ranperda. Ia menyoroti beberapa pasal yang menurutnya masih memerlukan penegasan dan penyempurnaan, khususnya terkait penetapan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sinkronisasi dengan RTRW, serta definisi sejumlah istilah yang dinilai masih multitafsir.
Sanusi juga meminta agar bentuk hukum penetapan lahan oleh kepala daerah diperjelas guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Selain itu, ia mengingatkan agar ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda dikaji secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di masyarakat.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu setiap pasal harus benar-benar diperhatikan agar implementasinya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta petani,” tegasnya.
Selain membahas ketentuan sanksi dan aspek hukum, rapat juga menyoroti sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR, mekanisme penetapan kawasan LP2B, bentuk insentif bagi petani, aspek perizinan dan lingkungan hidup, hingga perlunya regulasi turunan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Pansus II DPRD Bengkalis menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar Ranperda LP2B mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menyempurnakan materi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Pansus KLA DPRD Bengkalis Gelar Rapat Perdana Bahas Ranperda Kabupaten Layak Anak
Pansus IV Himpun Masukan OPD untuk Penyempurnaan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan