Teks foto: Komisi IV Undang Kepala Sekolah Bahas Isu Pungli

Bengkalis, Humas DPRD - Isu-isu pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. Isu ini tentu sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis khususnya Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia dari berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat khususnya orang tua murid.

Tidak butuh waktu lama, Komisi IV langsung menanggapi isu ini dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu yang intinya Komisi IV bersama-sama dengan dinas terkait akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan akan menindaklanjuti jika isu tersebut terbukti kebenarannya.

Ketua Komisi IV Sofyan saat Pembahasan Isu Pungli

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, Komisi IV kemudian memanggil kepala sekolah SD, SMP se - Kec. Bengkalis, se - Kec. Mandau, se - Kec. Pinggir dan se - Kec. Bathin Solapan terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (13/08/2019).

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, sekretaris Irmi Syakip Arsalan, serta anggota dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi, dan Edi Budianto.

Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan menyampaikan "Kami telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan nasional beberapa waktu yang lalu bersama Dinas Pendidikan, salah satu masukan yang kami dapatkan bahwa memang tidak ada lagi yang namanya pungutan yang dilakulan oleh sekolah, bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah. Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari, kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres, dan Inspektorat", terangnya.

Wakil Ketua Komisi IV Nanang Haryanto saat Pembahasan Isu Pungli

Pandangan dari Dinas pendidikan yang di sampaikan  Agusilfridimalis menerangkan bahwa Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya. Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telahdi ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.

"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini",tegasnya.

Selanjutnya dari Inspektorat Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV, karena masalah pendidikan ini masalah yang terulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan saat Pembahasan Isu Pungli

"Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya. Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri", jelasnya.

Kemudian dari Kasatreskrim mewakili Kapolres Bengkalis menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh yang terjadi adalah beberapa permasalahan seperti pembuatan baju sekolah kemudian perpindahan siswa, baik itu dari luar maupun dari sekolah antar sekolah di Kabupaten Bengkalis dan ini masih terjadi.

"Memang kami juga mendapat informasi berkaitan dengan buku sekolah dan perlu kita diskusikan, kalau memang ada seperti yang disampaikan tadi yang berkaitan dengan kenapa diarahkan pada toko tertentu atau harga lebih mahal, mungkin kita harus membuat kajian atau standarisasi sehingga apabila standarisasi tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang tegas. Kami dari penegak hukum tentunya mengikuti aturan ataupun regulasi yang ada di Dinas Pendidikan yang sudah ditentukan baik dari peraturan Permendikbud maupun Undang-Undang. Pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 kemudian Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berkaitan dengan komite sekolah, sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan LKS ini mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi", terangnya.

Anggota Komisi IV Fidel Fuadi saat Pembahasan Isu Pungli

Pihak perwakilan sekolah yang hadir pada rapat saat itu sangat menyayangkan adanya isu pungli yang berkembang dan mencoreng nama baik sekolah. Padahal, diakui mereka pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada murid. Yang ada adalah sumbangan sukarela, contohnya infaq yang dilakukan setiap hari jumat. Infaq ini tidak hanya serta merta sebagai bentuk sumbangan tetapi mendidik karakter anak untuk berjiwa sosial dalam membantu sesama dan bergotong royong.

Pihak komite sekolah berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Anggota DPRD Irmi Syakip mengatakan "Koreksi untuk kita kedepannya, kita harus memastikan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh bapak dan ibu tadi, harus memastikan standar pelayanan minimum yang harus ada di setiap sekolah itu terpenuhi. Berbagai kebutuhan sekolah tentunya tidak bisa serta merta bisa terpenuhi semuanya tetapi kebutuhan yang mendasar paling tidak bisa menjadi catatan bagi dinas pendidikan sesuai dengan aspirasi dari kepala sekolah agar dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi berbagai usulan yang disampaikan sekolah, berkaitan dengan persoalan yang terjadi kami menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap hal hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku",tegasnya.

1

Oleh karena itu, Wakil ketua komisi IV Nanang Haryanto turut memberikan penegasan, 'Kami mengharapkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memaksa atau menyuruh siswa menggunakan LKS yang dibeli di luar sekolah, kalau guru masih ingin menggunakan LKS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan kami meminta LKS yang membuat adalah guru mata pelajaran tersebut dan menggandakan dengan dana BOS, ada dana BOS di sana untuk melakukan Fotocopy, kemudian mengenai sumbangan, sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak ada batas waktu".

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar