Teks foto: Banmus (Badan Musyawarah) dan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kab. Bengkalis Berkonsultasi Ke DPRD Provinsi Riau

Bengkalis, Humas DPRD - Banmus (Badan Musyawarah) dan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kab. Bengkalis berkonsultasi ke DPRD Provinsi Riau terkait mekanisme penjadwalan Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022, pada Jumat (24/09/2021).

Anggota Banmus dan BK di sambut oleh Kabag Persidangan dan Risalah Samto beserta staf di ruang Komisi A Gedung DPRD Provinsi Riau.

Dalam pembukaan konsultasi tersebut, Febriza Luwu mewakili pimpinan menuturkan waktu dan mekanisme setiap pembahasan sering terjadi di saat-saat yang bisa dibilang mepet sehingga mendesak dan membuat beberapa kali perubahan jadwal di Banmus karena tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan di awal. Untuk itu, Icha meminta Sharing informasi dari DPRD Provinsi Riau terkait mekanisme dari segi peraturan serta legalitas penjadwalan di Banmus.

Menurut Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Provinsi Riau Samto apa yang dialami oleh kabupaten/kota sama dengan provinsi, tahapan yang dilalui DPRD Provinsi mengacu pada Permendagri, serta jangka waktu dan tahapan tiap tahun tidak pernah berubah.

Rancangan KUA PPAS perubahan 2021 diserahkan Pemprov ke DPRD paling lambat awal minggu pertama September, dan RA KUA PPAS murni 2022 masuk ke DPRD di awal minggu Agustus. Berbicara legalisasi Samto mengatakan mekanisme penjadwalan sudah ada di PP 12, seluruh kedewanan di atur dalam jadwal yang diputuskan di Banmus, tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD, kemudian SK dari ketua DPRD yang nantinya menjadi legalitas kegiatan Anggota DPRD tersebut.

Artinya semua mekanisme terkait pembahasan mulai dari penjadwalan sampai dengan jalannya pembahasan tidak boleh lari dari Tatib yang ditetapkan. "Bulan September saja kita mengalami beberapa kali revisi jadwal supaya pas dengan tanggal penjadwalan di Banmus tersebut," Ujar Samto.

Radius akima selaku sekretaris Banmus mengatakan tentang perubahan jadwal Banmus di Tatib harus dibunyikan di paripurna, sedangkan DPRD Bengkalis mengambil keputusan perubahan jadwal langsung di Banmus karena beberapa hal.

Sementara itu H. Zamzami selaku ketua BK membahas mengenai legalitas absensi rapat secara virtual di masa pandemi, "Karena tidak semua anggota yang berada ditempat, apalagi Bengkalis di daerah pulau, mau tidak mau kita harus rapat secara virtual," Jelas H. Zamzami.

"Di PP tidak ada penjelasan tentang rapat virtual ini tetapi yang menjadi pedoman kita adalah surat edaran resmi dari Mendagri di awal tahun 2020 lalu terkait rapat secara virtual di masa pandemi, karena ini merupakan situasi yang tidak bisa kita hindari. Rapat secara fisik maupun virtual tetap harus bisa dipertanggungjawabkan,"Tutup Samto.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar