Teks foto: Dalam rangka menindaklanjuti usulan pemekaran desa di Kec. Bathin Solapan, Komisi I DPRD Bengkalis lakukan pertemuan dan pembahasan di Kantor Camat Bathin Solapan

Bathin Solapan, Humas DPRD – Dalam rangka menindaklanjuti usulan pemekaran desa di Kec. Bathin Solapan, Komisi I DPRD Bengkalis lakukan pertemuan dan pembahasan di Kantor Camat Bathin Solapan, pada Selasa (06/10/2021).

Rapat diikuti oleh Camat Bathin Solapan, PMD, 8 kepala desa dan ketua DPD dari desa yang diusulkan untuk dilakukan pemekaran.

Di awal rapat, Camat Kecamatan Bathin Solapan Aulia Army Efendy mengatakan dari rapat yang sudah dilakukan sebelumnya, dari pihak kecamatan sampai saat ini belum menerima atau mendapatkan informasi apakah ada desa yang menyampaikan usulan pemekaran ke PMD.

"Mungkin ada berbagai kendala di desa dapat disampaikan langsung ke anggota dewan yang hadir untuk dicarikan solusi dan pencerahan sehingga bisa merangkul masyarakat yang mungkin belum sepaham dengan pemekaran desa ini," ujar Aulia.

Dari catatan yang sudah disampaikan ke PMD Kab. Bengkalis hampir seluruh desa sudah mengajukan permohonan pemekaran desa dan hanya 7 desa yang belum melakukan permohonan pemekaran yang semuanya ada di Kec. Bathin Solapan.

"Pemekaran desa ini merupakan bagian dari rencana strategis dan Kabupaten Bengkalis jauh tertinggal dari kabupaten lainnya", ungkap anggota Komisi I Sanusi.

Tambahnya lagi, tujuan dari pemekaran desa ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih baik terhadap pelayanan publik, pelayanan tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan.

"Kami bermohon dalam kesempatan ini agar kita berjuang bersama, dimana kesempatan ini dibuka oleh pemerintah pusat melalui momeratorium pemekaran Desember 2020 dan ini merupakan jalan kita mempercepat instalasi pembangunan di daerah kita," terang Sanusi.

DPRD Kab. Bengkalis menginisiasi hak untuk pemekaran, kelurahan desa dan kecamatan dan sudah menjadi usulan dewan dan untuk Bathin Solapan ada 8 desa yang akan dimekarkan dari 13 desa yang ada antara lain, Sebangar, Boncah mahang, Bumbung, Tambusai Batang Dui, Simpang Padang, Balai Makam, Petani, dan Kesumbo Ampai.

Hendri selaku wakil ketua Bapemperda yang berkesempatan hadir dalam pertemuan mengatakan agar kepala desa jangan khawatir dengan dilakukannya pemekaran desa karena ini bisa memperpendek tali rentang pemerintahan dan memperbanyakan dana kabupaten Bengkalis masuk dan apabila ada permasalahan di lapangan mohon dapat disampaikan ke DPRD agar dapat dicarikan solusinya.

Dari tahun 2020 dinas PMD sudah menerima proposal usulan pemekaran dan hingga sekarang sudah menerima sekitar 45 proposal dari desa induk dengan 50 desa pemekaran, dari 10 kecamatan kecuali Kecamatan Bathin Solapan. Adapun persyaratannya sudah tertuang di Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang penataan desa dan ada 26 tahapan yang harus dilalui.

Dalam rapat ini juga desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan kendala yang terjadi, dari 8 desa yang hadir rata-rata permasalahan yang terjadi di lapangan adalah masalah tapal batas baik secara intern yaitu tapal batas antar desa maupun ekstern yaitu mengenai tapal batas dengan kabupaten dumai dan rohil.

"Tapi ini jangan dijadikan alasan kita tidak melakukan usaha pemekaran desa, terkait tapal batas juga akan menjadi catatan serius bagi kami di DPRD Kab. Bengkalis dan akan kita bicarakan dengan pemerintah kabupaten," Ujar Sanusi.

H. Siantar menyampaikan saran dan pendapat mengenai daerah pemekaran di Batin Solapan yang belum masuk satu pun dokumen ke PMD agar mempersiapkan beberapa hal, dimana syarat utamanya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, nama desa yang akan dimekarkan dan persedian lahan untuk tapak kantor kemudian harus ada kesepakatan mengenai tapal batas. "Mengenai tapal batas ini saya sarankan agar jangan terlalu ambisi dan bisa dimusyawarahkan dengan baik di masyarakat," tutupnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar