
Pekanbaru, Humas DPRD - Demi mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041, Pimpinan DPRD dan Tim Pansus RPIK DPRD Kabupaten Bengkalis hadiri diskusi secara mendalam terkait RPIK tersebut bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis dan Tim Kajian Akademis, bertempat di hotel Dafam Pekanbaru, pada Jumat (08/10/2021).
Dari unsur DPRD dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kab. Bengkalis Syahrial, ST, M.Si, Wakil Ketua III Syaiful Ardi, Ketua Pansus RPIK Zuhandi dan anggota Pansus. Dari unsur Pemerintah hadir Plt. Kadis Dagprin Zulfan, Kadis Koperasi UMKM Sufandi, DLH, PUPR, BPN dan Bagian Hukum Setda Bengkalis serta Tim Kajian Akademis dari Universitas Riau (UNRI). Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPIK Zuhandi, S.Pi didampingi Sekwan DPRD Radius Akima.
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan RPIK ini jangka waktunya lama sampai 20 tahun sehingga perlu pematangan dikonsepnya, "Misalnya ketika kita berdiskusi dengan kawan-kawan yang ada di Sumatera Barat khususnya Bukit Tinggi, mereka melakukan pendalaman Pansus hampir dua tahun."
"Jadi untuk pembahasan Ranperda ini tidak semudah yang kita pikirkan walapun di bantu pihak ketiga, namun pendalaman secara teoritis dan secara akademis perlu pendalaman untuk selanjutnya tinggal disandingkan pada keadaan aktual." Ujar Syahrial.
Point yang ingin saya sampaikan, lanjut Syahrial, perlu kita ketahui pertama RPJMD yang ditetapkan adalah RPJMD yang mengikat pemerintahan ini karena kemarin ditetapkan lewat Paripurna DPRD, ini yang perlu kami dapatkan jawaban kalau misalnya dia sebelum, berarti harus ubah suai, kalau dia sesudah, berarti sejalan dengan RPJMD, tinggal penguatannya.
Kemudian yang kedua sambung Syahrial, "Berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, kami melihat dalam pemaparan ada sistem farmasi dan sebagainya, kami belum melihat konsep bagaimana RPIK menyandingkan keadaan sekarang dengan kondisi pandemi covid, ketika kita menghadapi pandemi seperti apa konsepnya, saya kira hari ini harus kita sepakati pariwisata merupakan bagian dari industri, apalagi RPJMD kepala daerah kita pariwisata bagian yang terkoneksi dengan peningkatan PAD, di masa kepala daerah sekarang ini, Ibu Bupati Kasmarni dan Wakil Pak Bagus Santoso mereka ingin ada capaian PAD yang spektakuler, yang bisa diandalkan."
"Hari ini untuk Bengkalis pertama kepariwisataan, kemudian yang kedua sektor perkebunan, kami ingin di RPIK ini kedua sektor tersebut lebih diperdalam, apalagi hari ini RTRW belum diparipurnakan sehingga penting kita menyandingkan RPIK dengan RTRW,” Ungkapnya.
Menanggapi itu Plt. Kadis Dagperin Zulfan mengatakan, "Untuk naskah akademik memang kita selesaikan sebelum RPJMD, dengan nanti finalisasi dari masukan bapak-bapak semua dan perbaikan RPIK ini nanti kita mappingkan dengan RPJMD, kemudian yang kedua untuk pemanfaatan teknologi termasuk juga dalam konsep RPIK asumsi-asumsi yang terjadi kalau menghadapi pandemi, secara gambaran bahwa penyusunan RPIK ini kita fokuskan terhadap pengembangan-pengembangan industri di Kabupaten Bengkalis."
“Kami berharap dengan pertemuan ini, kita akan dapat memberikan hasil yang semaksimal mungkin demi kesempurnaan Rencanan Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis (RPIK), RPIK ini adalah perencanaan untuk dua puluh tahun yang akan datang, Dalam hal ini kami berharap pada tim dapat menyesuaikan dengan keadaan dan dapat memproyeksikan dua puluh tahun yang akan datang RPIK di Kabupaten Bengkalis, di Dinas Pedagangan dan Perindustrian salah satu yang ingin kami capai adalah Perda RPIK ini turunannya adalah terhadap industri-industri yang ada di Kabupaten Bengkalis dan pengembangan-pengembangan sentra industri yang ada di seluruh Kab Bengkalis,”Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian Akademis dari UNRI, Zahrizal menyampaikan, dalam RPIK kita hanya menyusun bagaimana mengembangkan industri herbal, kalau tadi disinggung masalah pandemi itu dana APBN biasanya, kalau APBD tidak singgung mengatasi pandemi, tetapi kalau penyakitnya itu dinas kesehatan yang akan turun.
“Kami berharap dengan pertemuan ini akan dapat memberikan hasil yang semaksimal mungkin demi kesempurnaan Rencanan Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis (RPIK), di Dinas Pedagangan dan Perindustrian salah satu yang ingin kami capai adalah Perda RPIK ini, turunannya adalah terhadap industri-industri yang ada di Kabupaten Bengkalis dan pengembangan -pengembangan sentra industri yang ada di seluruh Kab. Bengkalis,”Imbuhnya.
Ada beberapa tahap pembangunan industri, tahap 1 (2021– 2025) rencana pembangunan industri Kab. Bengkalis pada tahap ini meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada indutri hulu berbasis agro yang diikuti dengan pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif.
"Antisipasi yang banyak kita lihat dalam penyusunan RPIK ini adalah potensi kita apa, produk industrinya apa, kalau kita kembangkan industri Kabupaten Bengkalis itu ceritanya membina orang-orang untuk menghasilkan produk," Ucapnya
RPIK ini sambung Zahrizal, memang keharusan menurut undang-undang, rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota disusun mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan RPIP, memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, RTRW Kabupaten, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten setelah di evaluasi oleh gubernur sesuai dengan undang-undang.
Ada beberapa tahap pembangunan industri, tahap 1 (2021– 2025), arah rencana pembangunan industri Kab. Bengkalis pada tahap ini meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada indutri hulu berbasis agro yang diikuti denna pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif, tahap 2 (2026–2030), Berdaya guna dan berdaya saing Nasional melalui potensi sumber daya daerah dan lingkungan melalui struktur industri dan penguasaan teknologi, kemudian tahap 3 (2031–2041) untuk menjadikan sektor industri Kabupaten Bengkalis yang mandiri serta memiliki inovasi yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Zamzami Harun anggota Pansus juga menyampaikan, RPIK ini sama seperti RTRW ketika minta bantuan dari pusat untuk membantu ke Daerah dan kita harus mendalami ini dengan analisa yang jelas.
Menanggapi apa yang disampaikan Anggota Pansus Zamzami Harun, Plt. Disdagperin Ruslan menjelaskan RPIK harus bersinergi dengan RTRW yang sudah dibuat dan ditetapkan, selanjutnya terhadap kawasan industri yang akan datang bahwa filingnya ketemu dalam RPIK akan disandingkan dengan RTRW yang ada dan sudah ditetapkan.
Diakhir pembahasan, Ketua Pansus RPIK Zuhandi menyampaikan bahwa beberapa masukan-masukan yang disampaikan anggota Pansus lainnya akan menjadi cacatan penting agar lebih dapat melengkapi Raperda yang ada. Ia berharap semua Perangkat Daerah yang terkait dengan RPIK ini untuk secepatnya melakukan pertemuan untuk membahas dan menyelesaikan apa-apa saja yg harus dimasukkan di dalam RPIK ini, salah satu contoh yakni pembangunan pelabuhan Buruk Bakul.
"Kami minta PD segera lakukan pembahasan, termasuk pelabuhan Buruk Bakul, seperti tentang ketersediaan lahan, dan lainnya, ini perlu didudukkan bersama setiap PD, agar realisasi kedepan tak ada masalah lagi, mengingat kawasan industri Buruk Bakul termasuk dalam kawasan strategi nasional," Pungkas Zuhandi.
Berita Lainnya
Bapemperda dan Kemenkumham Riau Rapat terkait Ranperda Pemperdayaan Ekonomi Mikro
Ketua DPRD Ajak Masyarakat Menyukseskan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Bengkalis