Teks foto: Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berkunjung ke Bapenda Provinsi Riau terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Pekanbaru, Humas DPRD - Pemerintah terus mendorong penerapan percepatan digitalisasi bagi pemerintah daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu Komisi III DPRD Bengkalis melakukan koordinasi dan sharing informasi ke Bapenda Provinsi Riau terkait hal tersebut secara lebih luas, Jumat (25/02/2022).

Sesuai protokol kesehatan Komisi III yang diketuai H. Adri dan anggota Komisi di dampingi Kabid Pembukuan Bapenda Bengkalis serta Kasubbid dan staf diterima oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahrial Abdi didampingi sub bidang, sub bagian dan staf di ruang rapat multimedia, Gedung Badan Pendapatan Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Ketua Komisi III, H. Adri menyatakan kunjungan ke Bapenda Provinsi Riau dilakukan terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara lebih luas yang akan meningkatkan PAD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahrial Abdi menjelaskan, implementasi ETPD akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepuluh sampai 30 persen.

"Kami ada 20 objek retribusi yang kita bisa bayar pakai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), merupakan sistem pembayaran menggunakan kode QR yang terstandar dari Bank Indonesia. Dengan QRIS dari Bank Indonesia ini, kita bisa melakukan pembayaran dimana pun, menggunakan aplikasi pembayaran apa pun yang kita punya, kami sedang menggandeng bagaimana orang bayar pajak itu bisa misalnya di Indomaret, Tokopedia dan sebagainya, ada beberapa tahapan yang dilalui," terangnya.

Kemudian H. Adri juga minta pendapat terkait celah hukum atau cara bergeraknya untuk meningkatkan objek pajak seperti kebun.

"Sebenarnya ada sejumlah kebun rakyat yang ukurannya sekitar dua hektar tetapi tidak terdaftar, kemudian ada juga kebun rakyat tetapi seolah-olah dimiliki oleh baik Perusahaan atau sebagainya, padahal sebenarnya di surat waktu pengambilan lahan awalnya atas nama masyarakat tempatan, jadi selama ini kalau hemat saya pajaknya tidak di kabupaten, pajaknya lari ke pusat, upaya yang bisa kita lakukan yaitu yang pertama ada semacam pancingan kepada masyarakat untuk membuat surat, sehingga tahun ini kita mengeluarkan biaya untuk itu, tetapi tahun depannya kita mendapatkan pajak dari situ, celah seperti apa yang bisa kita lakukan dari birokratnya," tanya H.Adri.

Menanggapi hal tersebut Syahrial Abdi mengatakan, Sama seperti di TOL menggunakan plang pintu otomatis, mau seperti apapun tetap harus bayar biar terbuka, tidak mungkin di langgar, jadi harus dipaksa dengan menggunakan sistem, saya dari dulu tetap punya keyakinan dan sudah di buktikan kalau kita buat sistem orang tidak mau melawan, walaupun sistem bisa di rubah tapi sebelumnya bisa dibuat kesepakatan tapi dibebankan untuk biaya tetap, masyarakat juga akan senang dan mengikuti jika dilakukan dengan transparan,"imbuhnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar