Teks foto: Bapemperda Kab. Bengkalis Saat Ke Kemenkumham Provinsi Riau

Pekanbaru, Humas DPRD – Dalam rangka menggali perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Mikro, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Riau, Rabu (25/06/2025).

Kehadiran Bapemperda Bengkalis disambut langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Johan Manurung, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Johan menyampaikan apresiasi atas inisiatif konsultasi tersebut. Ia menilai bahwa konsultasi seperti ini penting untuk memastikan penyusunan peraturan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan, dan melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kami juga mengapresiasi Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis yang telah membentuk Koperasi Merah Putih. Semoga koperasi ini dapat menjadi wadah pengembangan UMKM di daerah,” tambah Johan.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, S.Sos., menjelaskan bahwa Ranperda ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2022. Pada 2023, Ranperda ini pernah dibahas dalam rapat paripurna dengan judul “Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Usaha Kecil Menengah.” Namun karena substansinya berkaitan dengan beberapa kementerian dan organisasi perangkat daerah (OPD), maka perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perubahan judul menjadi “Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Mikro.”

“Ranperda ini sempat dimasukkan ke dalam Propemperda, namun masih terkendala pada tata tertib DPRD, khususnya Pasal 9 ayat 4 huruf a dan Pasal 74 angka 1. Dalam aturan tersebut, pembahasan hanya melibatkan Panitia Gabungan atau Panitia Khusus, sedangkan pansus yang pernah dibentuk sudah berakhir karena masa jabatan DPRD periode sebelumnya juga telah berakhir,” jelas Erwan. Ia berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi agar Ranperda tersebut bisa ditindaklanjuti, mengingat prosesnya sudah berjalan namun pelaporannya belum terlaksana.

Anggota Bapemperda, Syaiful Ardi, S.H., menambahkan bahwa jika Ranperda ini kembali dimasukkan ke dalam Propemperda, maka prosesnya harus dimulai dari awal, termasuk administrasi dan tahapan lainnya. “Ini tentu menyulitkan, karena substansinya sudah dibahas, bahkan studi banding pun sudah dilakukan,” ujarnya.

Sanusi, S.H., M.H., anggota Bapemperda lainnya, juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Ia menekankan perlunya kepastian dalam pelaporan Ranperda ini. “Siapa yang akan bertanggung jawab atas pelaporan tersebut? Karena hal ini tidak tercantum dalam tata tertib DPRD yang ada,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dina Rasmalita, S.H., M.H., menyatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. “Karena Ranperda ini sudah berjalan di tahun 2024 namun pelaporannya tertunda, kami menyarankan untuk dilakukan komunikasi lanjutan dengan Biro Hukum guna menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan memasukkannya kembali dalam Propemperda,” jelasnya.

 


[Ikuti Terus DPRD Bengkalis Melalui Sosial Media]







DPRD Bengkalis
di Google+



DPRD Bengkalis
di Instagram

Berita Lainnya

Tulis Komentar