Bengkalis, Humas DPRD – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/04/2026) di Ruang Banmus.
.jpg)
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Erwan, berserta Anggota dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kadis Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Sosial, Kadis DPPA, Serta Kepala Bagian Hukum Setda.
Erwan menegaskan pentingnya kesiapan dalam pembentukan Ranperda agar setelah disahkan dalam paripurna dapat berjalan sesuai ketentuan. “Selaku Ketua Bapemperda, kami mendukung pembentukan Ranperda ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan SOTK yang dipaparkan menjadi harapan bersama agar berjalan baik tanpa kendala di kemudian hari,” tegas Erwan.
.jpg)
“Perubahan SOTK akan berlaku sejak Perda dan Perbup disahkan, hingga pelantikan pejabat oleh Bupati Bengkalis. Untuk mengantisipasi pelaksanaan pada tahun 2026, Bagian Organisasi dan Hukum siap menyiapkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Bapemperda juga menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, dan Bagian Hukum terkait 2 usulan pembahasan Ranperda pertama, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kedua, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
.jpg)
Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohammad Fendro Arrasyid, menyampaikan terkait Ranperda yang sudah di tetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 24 tahun 2025 tentang daftar program Perda 2026 terdapat sembilan 9 Ranperda, dan ada 3 Perda Rutin.
Setiap OPD yang hadir turut memaparkan tujuan dan manfaat dari usulan Ranperda masing-masing. Salah satunya, Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis yang mengusulkan Ranperda tentang Unit Layanan Terpadu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis akan di tandatangani Bupati Bengkalis dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjelaskan bahwa perubahan terkait pajak dan retribusi daerah akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perda yang berlaku. Namun demikian, pembahasan terkait perubahan pasal untuk sementara ditunda, mengingat perlunya kajian yang lebih mendalam serta pertimbangan yang matang. Pada prinsipnya, pembahasan akan difokuskan pada hal-hal yang menjadi prioritas utama.

Menutup Rapat, Erwan juga menyampaikan harapannya agar Ranperda yang benar-benar prioritas dapat segera dirapatkan kembali bersama pimpinan, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi serta kesiapan masing-masing dinas. Hal ini penting untuk menentukan Ranperda mana yang dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.


Berita Lainnya
M. Arsya Fadillah Dorong Perusahaan Turut Berpartisipasi dalam Memberikan Bantuan
Dampingi Pangdam, H. Zamzami Apresiasi TNI Dalam Melestarikan Lingkungan