Bengkalis, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), usai melaksanakan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. Rapat tersebut membahas berbagai saran dan masukan dari Kementerian PPPA, termasuk penyesuaian terhadap perubahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang tengah direvisi.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III, Hardianto, pada Senin (15/6/2026), membahas hasil konsultasi yang menyoroti perlunya penyesuaian substansi Ranperda dengan rancangan Perpres terbaru tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Hardianto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, pemerintah pusat masih menunggu terbitnya Perpres terbaru untuk disandingkan dengan draf Ranperda KLA Kabupaten Bengkalis. Selain itu, terdapat sejumlah masukan dari Kementerian PPPA dan Bagian Hukum yang perlu segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan naskah Ranperda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menjelaskan bahwa perubahan Perpres akan berdampak pada berbagai aturan turunan, termasuk indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.

“Dalam ketentuan umum rancangan Perpres terbaru, indikator Kabupaten Layak Anak belum dicantumkan secara rinci dan hanya menyebutkan klaster. Karena itu akan terjadi perubahan signifikan pada Ranperda KLA. Selain itu, gugus tugas nantinya cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah dan tidak perlu dimuat secara khusus dalam Perda. Sementara untuk sanksi administratif masih dalam pembahasan Kementerian,” jelas Emilda.
Ia menambahkan, Perpres terbaru diperkirakan terbit pada Agustus atau September 2026 sehingga diperlukan penyesuaian terhadap substansi Ranperda agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam rapat tersebut, Hardianto menegaskan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam proses penyusunan Ranperda KLA.
“Penyusunan Ranperda ini tidak bisa hanya bertumpu pada satu dinas. Semua pihak harus bekerja sama, kompak, dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Anggota Pansus III, Muhammad Isa, menilai perubahan Perpres secara otomatis akan memengaruhi indikator yang dimuat dalam Ranperda KLA. Oleh karena itu, penyusunan setiap pasal dan indikator harus dilakukan secara cermat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal serta isu perlindungan anak dari penyalahgunaan narkotika ke dalam Ranperda.
“Muatan lokal perlu diarahkan pada penguatan kearifan lokal yang sesuai dengan potensi daerah. Selain itu, persoalan narkoba yang semakin mengancam anak-anak harus menjadi perhatian khusus dan dimuat dalam Ranperda sesuai arahan Kementerian PPPA,” katanya.
Sementara itu, Anggota Pansus III lainnya, Irmi Syakip Arsalan, menekankan perlunya penyesuaian Ranperda terhadap perubahan indikator KLA yang sebelumnya berjumlah 24 menjadi 20 indikator. Menurutnya, indikator tersebut merupakan bagian penting yang menjadi kerangka utama regulasi.

Ia juga mengusulkan agar Ranperda memuat penguatan terhadap isu-isu strategis seperti pencegahan narkotika pada anak, pencegahan pekerja anak di luar negeri, pencegahan kekerasan berbasis digital, serta penguatan lingkungan sosial yang ramah anak.
“Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak dan pendidikan di daerah,” tegasnya.
Selain itu, Irmi mendorong agar forum anak di Kabupaten Bengkalis tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui forum-forum musyawarah anak.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Emilda Susanti menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan substansi Ranperda, termasuk terkait penyesuaian bahasa, klaster, indikator, kerangka pendanaan, serta penguatan partisipasi anak melalui Musrenbang Anak.
“Kami terus mengkaji berbagai referensi terkait muatan lokal, kearifan lokal, dan isu narkoba agar dapat dimasukkan ke dalam Ranperda secara tepat. Begitu juga dengan penyesuaian terhadap perubahan klaster dan indikator dalam Perpres terbaru,” ujarnya.

Hardianto kembali menegaskan bahwa persoalan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, keberadaan Ranperda KLA diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak sekaligus mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis menjelaskan bahwa sejumlah materi teknis terkait indikator tidak perlu diatur secara rinci dalam Ranperda dan dapat dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati setelah Perpres terbaru diterbitkan.
Dalam rapat tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir turut menyampaikan berbagai masukan untuk penyempurnaan Ranperda. Di antaranya terkait perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat usaha yang masih menjual produk yang berpotensi berdampak negatif bagi anak, seperti minuman tertentu dan vape.

Menutup rapat, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Johansyah Syafri, mengingatkan agar seluruh masukan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti dan dituangkan dalam penyempurnaan draf Ranperda.
“Ranperda Kabupaten Layak Anak ini harus dapat disahkan pada tahun 2026 dan tidak dapat ditunda ke tahun berikutnya. Oleh karena itu, apabila Perpres terbaru telah diterbitkan beserta panduannya, penyusunan Ranperda harus segera dipercepat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Irmi Syakip Arsalan berharap Ranperda KLA dapat mendorong keterlibatan anak secara lebih aktif dalam pembangunan daerah melalui forum-forum aspirasi anak. Ia juga meminta setiap OPD yang terlibat untuk menyusun rancangan program dan target masing-masing guna mendukung implementasi Kabupaten Layak Anak secara terukur dan berkelanjutan.


Berita Lainnya
Ikuti Workshop “Bantu Rakyat Pilah Sampah” Anggota PAN Siap Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Masyarakat
Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Tabligh Akbar Peringatan 1 Muharram 1448 H di Mandau