Pekanbaru, Humas DPRD – Penanganan anak terlantar menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Upaya tersebut membutuhkan tata kelola yang baik, koordinasi antarlembaga, serta penguatan layanan pengasuhan alternatif agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh perhatian dan pendampingan yang sesuai.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru guna membahas tata kelola penanganan anak terlantar dan penguatan layanan pengasuhan alternatif. Rombongan Komisi IV disambut oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Andriani, S.H., M.H., beserta staf, pada Selasa (20/10/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan daerah yang harus mendapatkan perlindungan serta pengasuhan yang layak. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, menghadapi keterbatasan kewenangan dalam memberikan fasilitas dan dukungan bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.

Padahal, pengasuhan alternatif melalui yayasan atau lembaga pengasuhan anak menjadi salah satu pilihan ketika anak tidak dapat memperoleh pengasuhan yang memadai dari keluarga. Langkah ini merupakan opsi terakhir yang harus dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan dan pembinaan yang baik agar pengasuhan yang dilakukan oleh lembaga maupun yayasan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
“Melalui kesempatan ini, kami ingin menggali praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial, khususnya terkait skema dan mekanisme dalam memastikan penyelenggaraan pengasuhan anak di lembaga berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” ujar Irmi Syakip Arsalan.
Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat berbagi pengalaman mengenai skema, kebijakan, maupun desain pengawasan yang telah diterapkan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi Komisi IV dalam merancang sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pengasuhan alternatif bagi anak di Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, Muhammad Isa menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi seorang anak angkat berusia tujuh tahun di daerahnya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dan berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi anak tersebut semakin memprihatinkan setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dunia. Akibatnya, anak tersebut membutuhkan perhatian, pendampingan, serta penanganan yang tepat dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan merujuk anak tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis meneruskan penanganan kasus tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Namun, hingga saat ini, anak tersebut belum mendapatkan penanganan lebih lanjut karena kapasitas layanan di tingkat provinsi masih penuh.
“Kondisi ini menjadi keprihatinan bersama karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi yang terkadang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan segera. Persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam penanganan anak-anak yang membutuhkan layanan sosial khusus. Meskipun pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan untuk membantu, keterbatasan kewenangan berdasarkan regulasi membuat pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah penanganan secara leluasa,” ujar M. Isa.
Menurutnya, perlu ada solusi konkret melalui penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta penyusunan mekanisme penanganan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi darurat sosial. Dengan demikian, anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa, berasal dari keluarga kurang mampu, atau tidak lagi memiliki orang tua dapat memperoleh pelayanan dan perlindungan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Ir. Samsu Dalimunthe menyampaikan persoalan terkait mekanisme dan pembiayaan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya dalam proses pengantaran pasien ke rumah sakit jiwa (RSJ). Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berbeda dengan penanganan anak terlantar karena berkaitan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan dukungan fasilitas bagi masyarakat yang memerlukan penanganan khusus.
Ia mengungkapkan bahwa di daerahnya, proses pengantaran pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa masih menggunakan biaya pribadi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tidak semua keluarga pasien memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk menanggung biaya transportasi maupun kebutuhan lain selama proses pengantaran.
Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui mekanisme yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menangani pasien ODGJ, khususnya terkait pembiayaan pengantaran ke rumah sakit jiwa. Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Pekanbaru juga menerapkan mekanisme serupa, yakni menggunakan biaya pribadi, atau telah menyediakan dukungan anggaran maupun fasilitas khusus untuk membantu proses pengantaran pasien.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh panti dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani anak terlantar berada dalam koordinasi dan pengawasan Dinas Sosial. Lembaga-lembaga tersebut tidak semuanya dibentuk oleh pemerintah, tetapi tetap berada dalam koordinasi dinas untuk memastikan pelayanan dan pengasuhan anak berjalan sesuai dengan ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan anak terlantar dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Ketika ditemukan anak terlantar, Dinas Sosial akan melakukan penanganan awal selama tujuh hari, dilanjutkan dengan proses identifikasi dan asesmen untuk menentukan langkah pengasuhan yang sesuai dengan kondisi anak.
“Apabila anak tersebut tidak diketahui keberadaan orang tuanya, maka akan dicarikan tempat pengasuhan yang sesuai. Sementara itu, jika orang tua atau keluarganya masih dapat ditemukan, penanganannya akan disesuaikan dengan hasil identifikasi dan asesmen yang dilakukan,” jelasnya.
Terkait penanganan ODGJ, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, seperti mobil operasional, ambulans, dan truk, guna menunjang proses penjangkauan dan penanganan di lapangan. Kedekatan geografis Kota Pekanbaru dengan rumah sakit jiwa juga menjadi salah satu faktor yang memudahkan proses rujukan.
Untuk mendukung operasional tersebut, biaya bahan bakar kendaraan bersumber dari Dinas Sosial. Selain itu, petugas satuan tugas (satgas) telah disiagakan dan didukung layanan pusat panggilan (call center) sebagai sarana pengaduan masyarakat. Mobil patroli juga selalu dalam kondisi siaga untuk merespons laporan dan melakukan penanganan terhadap ODGJ yang membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Enji, menyampaikan bahwa secara umum mekanisme penanganan di Kabupaten Bengkalis memiliki kesamaan dengan yang diterapkan di Kota Pekanbaru. Kesamaan tersebut mencakup mekanisme penanganan, prosedur, serta standar pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Namun, jumlah kasus di Kabupaten Bengkalis relatif tidak banyak dalam satu tahun.
Meski demikian, Kabupaten Bengkalis masih menghadapi kendala dalam penanganan dan rehabilitasi sosial ODGJ, khususnya terkait keterbatasan kewenangan dan fasilitas panti rehabilitasi. Pemerintah kabupaten hanya dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial selama tujuh hari. Apabila setelah masa tersebut keluarga tidak bersedia menerima kembali ODGJ, Dinas Sosial akan mengajukan penanganan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi. Kondisi ini masih menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi agar penanganan ODGJ dapat berjalan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, penanganan ODGJ di Kabupaten Bengkalis umumnya diawali dengan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selanjutnya, orang yang bersangkutan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan awal.
Adapun pembiayaan penanganan dapat ditanggung oleh pemerintah apabila tersedia anggaran. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, fasilitas pelayanan kesehatan, serta keluarga agar penanganan dan rehabilitasi ODGJ dapat terlaksana secara optimal, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan keluarga.
Dengan pertemuan Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis diharapkan memperoleh informasi dan masukan yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan rekomendasi terkait penanganan anak terlantar, penguatan sistem layanan pengasuhan alternatif, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan dan rehabilitasi sosial ODGJ di Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya
Komisi I dan Kesbangpol Perkuat Koordinasi Jaga Kerukunan Daerah
Hadiri Wisuda Polbeng, Hendra Dorong Lulusan Jadi Motor Penggerak Kemajuan Bangsa